Grid.ID - Kandasnya biduk rumah tangga Tsania Marwa dan Atalarik Syach memang berimbas ke buah hati keduanya.
Ya, sejak resmi bercerai, keduanya masih bersitegang dalam urusan hak asuh anak.
Bahkan meski telah memenangkan gugatan hak asuh anak, Tsania Marwa tetap dilarang bertemu dengan kedua anaknya itu.
Parahnya lagi sudah hampir 7 tahun, Tsania Marwa tak bisa tinggal bareng buah hatinya itu.
Segala jalan dan upaya pun telah ditempuh Tsania Marwa, namun hal itu masih belum membuahkan hasil.
Kendati demikian, sebagai seorang ibu, Tsania Marwa tampaknya masih belum mau menyerah.
Melansir dari postingan Instagram pribadinya yang diunggah Sabtu (16/3/2024), Tsania Marwa diketahui bakal menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang yang memposisikan dirinya sebagai orang yang akan memberikan kesaksian.
Ya, hal ini sebagai lanjutan atas hak Tsania dan orang yang bernasib sama dengannya untuk mendapat kekuatan hukum.
"Bismillahirrahmanirrahim...
Mohon doanya semua kawan kawan seperjuangan yang dipisahkan dari anaknya walaupun sudah memiliki hak asuh berkekuatan hukum...
InshaAllah, pada hari Senin, 18 Maret 2024 pukul 10.30 saya akan menjadi saksi sidang perkara gugatan Isi Pasal 330 KUHP di Mahkamah Konstitusi," tulis Tsania Marwa dalam kolom caption postingannya.
Tsania Marwa juga melihat tugas yang diembannya ini sebagai kesempatan dan amanah.
"Ini adalah sebuah kesempatan, amanah, dan tanggung jawab yang besar.
Saya mohon doanya agar semua bisa lancar dan berjalan sesuai harapan," imbuh Tsania Marwa.
Tsania sendiri sudah 7 tahun berjuang mendapat keadilan.
Meski rasa lelah menerpa, Tsania Marwah tetap akan berjuang.
Dan mewakili seluruh ibu-ibu di Indonesia.
"Saya sudah 7 tahun tidak mendapat keadilan atas hak asuh kedua anak saya.
Saya tetap berusaha berjuang dengan sisa sisa jiwa saya yang sudah lelah. Tetapi saya percaya Tuhan Tidak Tidur.
Saya melakukan ini bukan hanya untuk diri saya, tetapi juga untuk MASA DEPAN SELURUH IBU IBU di Indonesia agar memiliki perlindungan hukum yang jelas dan tegas.
Semoga Mahkamah Konstitusi akan memberikan perlindungan hukum tersebut dan ini menjadi titik balik SEJARAH untuk hak perempuan dan anak di Indonesia," tutup Tsania Marwa.
(*)