Find Us On Social Media :

Sepasang Kekasih di Cikarang Nekat Jual Uang Palsu di Medsos, Kini Berhasil Diringkus Polisi dan Dapat Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

By Mardyaning Christ Cahyarani, Kamis, 21 Maret 2024 | 12:50 WIB

Sepasang kekasih yang nekat jual upal di medsos dan berhasil diringkus polisi

Laporan Wartawan Grid.ID, Mardyaning Christ Cahyarani

Grid.ID - Peredaran uang palsu atau upal kembali terjadi.

Dikutip dari laman Tribunjakarta.com pada Kamis (21/03/2024), terjadi kasus peredaran uang palsu yang dilakukan oleh sepasang kekasih GP dan SD.

Keduanya berhasil diringkus petugas kepolisian di SPBU Kali Ulu, Desa Karang Raharja, Cikarang Utara, Bekasi saat melakukan aksinya.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengungkap tersangka memasarkan upal melalui media sosial.

"Modusnya mereka membuat uang palsu untuk dijual, untuk cara menjual atau menggunakan media sosial Facebook," kata Twedi.

Pihaknya menceritakan penangkapan dimulai saat penyidik melakukan penyamaran dan hendak membeli upal milik GP dan SD.

Dari pengamanan keduanya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 49 lembar upal pecahan Rp 100 ribu dan empat lembar pecahan Rp 50 ribu.

"Jadi tersangka memasarkan melalui media sosial, itu mereka menjual, tidak mengedar atau memakai untuk jual beli tapi menjual uang palsu," ucap Twedi.

Sementara itu dikutip dari laman Kompas.com, pihak kepolisian mengungkap bahwa keduanya sudah menjual uang palsu senilai Rp 100 juta.

Baca Juga: Biadab! Bocah Cilik Penjual Keripik di Bandar Lampung Ditipu Pembeli Pakai Cuan Rp 100 Ribu Palsu, Netizen Langsung Getol Minta Tolong ke Baim Wong: Bantu Adiknya..

"Sampai saat dilakukannya penangkapan, mereka sudah sempat menjual sebanyak Rp 100 juta nominalnya untuk uang palsu itu. Dihasilkanya 1 banding 5, jadi Rp 20 juta," ujar Twedi.