Find Us On Social Media :

Sepasang Kekasih di Cikarang Nekat Jual Uang Palsu di Medsos, Kini Berhasil Diringkus Polisi dan Dapat Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

By Mardyaning Christ Cahyarani, Kamis, 21 Maret 2024 | 12:50 WIB

Sepasang kekasih yang nekat jual upal di medsos dan berhasil diringkus polisi

Pihaknya menjelaskan penjualan dilakukan dengan sistem 1 banding 5.

Twedi menjelaskan lima lembar pecahan Rp 100 ribu uang palsu, dihargai Rp 100 ribu uang asli.

Berdasarkan keterangan dari GP dan SD, keduanya mengaku telah memproduksi upal sejak akhir tahun 2023.

Keduanya mengaku belajar membuat upal dengan cara belajar otodidak.

"Dari akhir tahun 2023, setelah didalami dari keterangan yang bersangkutan mereka belajar otodidak, tidak terkait adanya kelompok-kelompok," ucap Twedi.

Dari aksi keduanya, pihak kepolisian berhasil menemukan satu pemotong kertas, kaleng lem semprot, 300 lembar kertas putih, 29 lem kertas dan satu cek kaleng merek kuda terbang.

Kini kedua tersangka dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan atau Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

(*)