Find Us On Social Media :

Bagaimana Cara Membayar Zakat Fitrah dan Berapa Besarannya? Simak Penjelasan dari Baznas dan Dalil-dalilnya!

By Ines Noviadzani, Jumat, 22 Maret 2024 | 03:20 WIB

Cara membayar zakat fitrah dan besaran yang diwajibkan.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Beberapa orang mungkin bertanya-tanya bagaimana cara dan berapa besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan umat muslim.

Zakat dalam Islam merupakan kewajiban yang menjadi salah satu bunyi rukun Islam.

Saat Ramadan, umat Muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Kewajiban itu berlaku bagi laki-laki, perempuan, maupun anggota keluarga yang masih bayi.

Dilansir dari Kompas.com, tujuan dari pembayaran zakat fitrah adalah diketahui sebagai penyuci diri bagi orang-orang yang berpuasa.

Berdasarkan keterangan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap Muslim adalah sebesar Rp 45.000 - Rp 55.000.

Jumlah tersebut setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional Baznas, Prof Dr KH Noor Achmad pun memberikan keterangannya.

"Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, Baznas RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp 45.000 sampai Rp 55.000 per individu mengikuti dinamika harga beras yang terjadi," ujar Noor.

Dilansir dari Bangka Pos, kewajiban untuk melaksanakan zakat fitrah tertera dalam surat Al- Baqarah ayat 43.

Baca Juga: Intip 3 Jenis Olahraga dan Waktu yang Tepat untuk Melakukannya saat Tengah Berpuasa, Berikut Penjelasan dari Dokter!