Find Us On Social Media :

Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan Biadabnya, Polisi Lakukan Penahanan Terhadap Honorer Damkar yang Cabuli Anaknya

By Ragillita Desyaningrum, Rabu, 3 April 2024 | 17:00 WIB

Polisi telah menangkap oknum Damkar Jakarta Timur terduga pelaku kekerasan seksual pada anak kandungnya.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Polisi telah berhasil menangkap pria berinisial SN (27) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anaknya sendiri pada Selasa (2/4/2024).

SN yang merupakan tenaga honorer pemadam kebakaran (damkar) Jakarta Timur itu pun telah ditahan di Polda Metro Jaya.

"Perkembangan penyidikan kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang merupakan ayah kandung dari korban."

"Saat ini tersangka yang kemarin ditangkap itu sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media pada Rabu (3/4/2024).

Penahanan ini dilakukan karena pihak penyidik telah mengantongi bukti yang kuat.

Selain itu, alasan subyektif penahanan salah satunya adalah dikhawatirkan tersangka mengulangi perbuatan biadabnya itu.

"Sudah dilakukan penahanan oleh Subdit Renakta Ditrekrimum Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup, dan dengan alasan (dikhawatirkan) tersangka mengulangi lagi perbuatannya, tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti maka penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka yang merupakan ayah kandung korban," jelas Ade Ary.

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Termasuk juga pemeriksaan untuk mendalami motif yang membuat SN tega mencabuli darah dagingnya sendiri.

"Sedang dilakukan pendalaman (motif)," pungkas Ade.

Baca Juga: Astaghfirullah, Petugas Damkar Jakarta Timur Diduga Cabuli Anak Kandung, Terungkap Kronologinya hingga Korban Menangis Kesakitan

Atas perbuatannya ini, tersangka SN dijerat pasal 83 juncto pasal 76 UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atas tindak pidana pencabulan terhadap anak.

"Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelas Ade.

Namun, seperti yang tertuang pada pasal 82 ayat 2, apabila tindak pidana ini dilakukan oleh orangtua atau wali atau pengasuh maka ancaman pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana tadi.

"Dari yang minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun karena dilakukan oleh orangtuanya berdasarkan pasal 82 ayat 2 UU No. 35 tahun 2014 ini maka ancaman pidananya ditambah 1/3," pungkas Ade.

Sebagai informasi, kasus ini dilaporkan oleh seorang perempuan dengan inisial PA ke Polda Metro Jaya pada 6 Februari 2024.

Adapun terlapor adalah SN yang juga merupakan mantan suami dari PA.

Dari laporan ini, PA sebagai ibu kandung korban melaporkan adanya tindakan pencabulan kepada anak kandungnya yang berusia 5 tahun.

Tindakan pencabulan ini diduga dilakukan oleh SN, ayah dari korban.

SN ditangkap pada Selasa (2/4/2024) pukul 14.27 WIB di rumahnya di daerah Cilangkap, Jakarta Timur.

(*)