Find Us On Social Media :

Gathan Saleh Jalani Rekonstruksi Kasus Penembakan di Jatinegara, Reka Ulang 17 Adegan

By Ragillita Desyaningrum, Kamis, 4 April 2024 | 15:20 WIB

Sempat Kabur ke Bogor Setelah Dilaporkan Gegara Kasus Penembakan, Gathan Saleh Digrebek di Showroom Bogor, Begini Kronologinya!

Kasus penembakkan itu terjadi pada 8 Februari 2024 di sebuah pertokoan di Jalan Cipinang Timur Nomor 84, Jatinegara, Jakarta Timur, sekitar pukul 02.00 WIB.

Gathan melakukan penembakan terhadap Andika Mowardi setelah cekcok di WhatsApp.

Di tengah percekcokan, Gathan mengeluarkan senjata api lalu melakukan penembakan ke atas.

Pada saat itu Andika berhasil kabur ke lantai dua kantornya dan menutup pintu.

Selanjutnya Gathan kembali melepaskan dua peluru yang ternyata mengenai kaca jendela.

Atas perbuatannya ini, Gathan Saleh dijerat dua pasal yaitu kepemilikan senjata api dan percobaan pembunuhan.

“Kita mempersangkakan tersangka dengan pasal yang terdapat di dalam UU No 12 tahun 1951 terkait membawa senjata api dan atau Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP terkait dengan percobaan pembunuhan. Untuk senjata api (terancam pidana) 12 tahun dan percobaan pembunuhan itu sesuai dengan Pasal 338 yang (hukuman) pidananya itu 15 tahun penjara,” pungkas Nicolas Ary.

Baca Juga: Mantan Suami Cut Keke dan Dina Lorenza Melakukan Penembakan

(*)