Find Us On Social Media :

Banyak Pergeseran Fakta Saat Rekonstruksi Kasus Penembakan, Pihak Gathan Saleh Merasa Diuntungkan

By Ragillita Desyaningrum, Kamis, 4 April 2024 | 16:31 WIB

Gathan Saleh, menjalani rekonstruksi kasus penembakan di Jatinegara hari ini, Kamis (4/4/2024).

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID – Mantan suami aktris Dina Lorenza dan Cut Keke, Gathan Saleh, menjalani rekonstruksi kasus penembakan di Jatinegara hari ini, Kamis (4/4/2024).

Dalam rekonstruksi ini, Gathan Saleh sebagai tersangka harus memperagakan ulang sekitar 17 adegan.

Meski statusnya sebagai tersangka, pihak Gathan Saleh merasa diuntungkan dengan adanya rekonstruksi ini.

Pasalnya, rekonstruksi ini berhasil menguak kejanggalan-kejanggalan dalam kesaksian korban, Muhammad Andika Mowardi.

“Alhamdulillah, dengan adanya rekonstruksi dari teman penyidik itu menguntungkan pihak kami,” kata Fikram Faraid, kuasa hukum Gathan Saleh, kepada awak media di TKP yang berada di kawasan MT Haryono, Jakarta Timur, Kamis (4/4/2024).

Adapun salah satu kejanggalan yang disebutkan oleh pihak Gathan Saleh adalah adanya bekas peluru yang ada di belakang korban ketika duduk di lantai dua.

Menurut Fikram, jika peluru tersebut ditembakkan kepada korban, pasti korban sudah tewas karena tidak bisa menghindari peluru tersebut.

“Dengan adanya rekonstruksi ini ya alhamdulillah karena ada banyak pergeseran fakta dengan keterangan yang diberikan oleh korban seperti yang temen-temen lihat, ada kursi di atas di lantai 2 persis di tempat duduk korban ada bolongan peluru. Nah seharusnya (jika) memang itu benar ditembakan oleh sodara Gathan, itu otomatis (korban) pasti meninggal, tidak mungkin ada manusia yang menghindar peluru secepat itu,” jelas Fikram.

Baca Juga: Gathan Saleh Jalani Rekonstruksi Kasus Penembakan di Jatinegara, Reka Ulang 17 Adegan

Selain itu, Fikram juga menyoroti pasal percobaan pembunuhan terhadap korban yang disangkakan oleh Gathan.

Menurutnya, jika Gathan memang berniat untuk membunuh, kliennya sudah memanfaatkan waktu ketika korban berbalik dan naik tangga.

“Kalau saudara Gathan itu ingin membunuh, itu potensinya sangat besar, kenapa? Karena korban itu sempat membelakangi klien kami, dan dia naik tangga,” ujar Fikram.

“Naik tangga itu butuh sepersekian detik, apalagi mohon maaf, dengan posisi postur badan korban yang gemuk. Kalau memang saudara Gathan itu mau bunuh, dia bisa langsung tembak. Dan itu pasti jatuh, mati. Itu pertama, dan itu kejanggalan yang kita temui,” lanjutnya,

Tak hanya itu, Fikram juga menyebut kesaksian korban tidak sesuai dengan fakta yang ada saat rekonstruksi.

Korban mengaku lari ke lantai dua lantaran takut dan ingin menghindar dari Gathan yang memegang pistol.

Namun, saat rekonstruksi, korban justru mengeluarkan kursi dan duduk di lantai dua seolah tidak takut dengan pistol yang dibawa oleh Gathan.

“Kedua, alasan apa dia lari, dia menghindar, karena dia tahu ada pistol. Fakta di lapangan tadi pada saat rekonstruksi, dia bilang dia mengeluarkan kursi dan dia duduk di situ. Itu artinya ini bertolak belakang sekali. Di bawah dia bilang menghindar, dia lari ke atas karena takut ada pistol, di atas dia bilang dia keluarkan kursi, dia duduk, dan terjadi percakapan antata pelaku dengan korban,” pungkas Fikram.

Sebagai informasi, Gathan Saleh Hilabi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Andika Mowardi, sejak 29 Februari 2024.

Kasus penembakkan itu terjadi pada 8 Februari 2024 di sebuah pertokoan di Jalan Cipinang Timur Nomor 84, Jatinegara, Jakarta Timur, sekitar pukul 02.00 WIB.

Gathan melakukan penembakan terhadap Andika Mowardi setelah cekcok di WhatsApp.

Di tengah percekcokan, Gathan mengeluarkan senjata api lalu melakukan penembakan ke atas.

Pada saat itu Andika berhasil kabur ke lantai dua kantornya dan menutup pintu.

Selanjutnya Gathan kembali melepaskan dua peluru yang ternyata mengenai kaca jendela.

Atas perbuatannya ini, Gathan Saleh dijerat dua pasal yaitu kepemilikan senjata api dan percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman 12 tahun dan 15 tahun penjara.

(*)