Find Us On Social Media :

Buat Ramuan Air Mineral dengan Obat Tetes Mata, Sopir Angkot Tega Perkosa Penumpangnya

By Anggerhana Denni Rahmawati, Sabtu, 26 Mei 2018 | 09:33 WIB

Pelaku pemerkosaan

(Mengintip Potret Anggun Raisa Saat Berpose Mesra dengan Hamish Daud, Sweet Banget!)

Saat disatroni di rumahnya, Andri mencoba melawan sehingga polisi mengahadiahi timah panas di kaki kirinya.

Saat diintrogasi, Andri mengaku mengetahui cara tersebut setelah membaca dari internet.

Dia juga mengaku melakukan aksi bejatnya itu sendirian.

(Salut Banget! Arsy Hermansyah Ikutan Bagi-bagi Takjil di Jalan)

Dari aksi bejatnya, Andri terjerat Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan RA hingga kini masih dalam tahap pemulihan karena mengalami trauma.

(*)