Find Us On Social Media :

Kuasa Hukum Tio Pakusadewo Sebut Jaksa Penuntut Umum Abaikan Fakta Persidangan

By Nurul Nareswari, Kamis, 7 Juni 2018 | 16:57 WIB

Tio Pakusadewo saat dijumpai Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/5/2018).

Selain mengabaikan saksi, Aris juga menilai bahwa JPU tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang disampaikan.

"Barang bukti tidak dijadikan pertimbangan, hanya dituliskan," ucap Aris.

Untuk itu, pihak Tio Pakusadewo telah menyiapkan 32 halaman sebagai nota pembelaan atau pleidoi yang seharusnya disampaikan dalam persidangan hari ini.

(Baca Juga Renata Kusmanto Kecewa Sebab Sidang Lanjutan Fachri Albar Ditunda)

Sayangnya sidang harus ditunda hingga 28 Juni 2018 karena Hakim Ketua berhalangan hadir.

"kami tim penasihat hukum terdakwa udah siap menyiapkan pledoinya. Bahannya kurang lebih 32 halaman yang akan membantah seluruh dalil-dalil dari JPU," jelas Aris Marasabessy.