Find Us On Social Media :

Kuasa Hukum Tio Pakusadewo Sebut Jaksa Penuntut Umum Abaikan Fakta Persidangan

By Nurul Nareswari, Kamis, 7 Juni 2018 | 16:57 WIB

Tio Pakusadewo saat dijumpai Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/5/2018).

Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari

Grid.ID - Kuasa hukum Tio Pakusadewo, Aris Marasabessy menyayangkan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Aris Marasabessy menilai JPU telah mengabaikan beberapa fakta persidangan dalam kasus narkoba yang menjerat kliennya.

Menurutnya, JPU tidak mengambil secara penuh dan utuh kesaksian yang disampaikan oleh saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

(Baca Juga Tagihan Listrik Melonjak, Fenita Arie Minta Klarifikasi dari PLN)

"Saya cuma menyayangkan satu, JPU tidak melihat fakta-fakta persidangan, bahkan setelah kami pelajari dengan teliti," ungkap Aris Marasabessy saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018).

"Ternyata dalam tuntutan jaksa itu, tidak mengambil secara penuh dan utuh kesaksian saksi-saksi, ahli-ahli yang telah dihadirkan dalam persidangan. Termasuk saksi dari jaksa sendiri," lanjut Aris.

(Baca Juga Trik Tampil Feminin dengan Celana ala Prilly Latuconsina yang Gampang Ditiru)

Selain mengabaikan saksi, Aris juga menilai bahwa JPU tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang disampaikan.

"Barang bukti tidak dijadikan pertimbangan, hanya dituliskan," ucap Aris.

Untuk itu, pihak Tio Pakusadewo telah menyiapkan 32 halaman sebagai nota pembelaan atau pleidoi yang seharusnya disampaikan dalam persidangan hari ini.

(Baca Juga Renata Kusmanto Kecewa Sebab Sidang Lanjutan Fachri Albar Ditunda)

Sayangnya sidang harus ditunda hingga 28 Juni 2018 karena Hakim Ketua berhalangan hadir.

"kami tim penasihat hukum terdakwa udah siap menyiapkan pledoinya. Bahannya kurang lebih 32 halaman yang akan membantah seluruh dalil-dalil dari JPU," jelas Aris Marasabessy.