Find Us On Social Media :

Kuasa Hukum Tio Pakusadewo Menilai Jaksa Penuntut Umum Keliru Memakai Pasal

By Nurul Nareswari, Kamis, 7 Juni 2018 | 18:15 WIB

Tio Pakusadewo saat dijumpai Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018).

Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari

Grid.ID - Kuasa hukum Tio Pakusadewo, Aris Marasabessy menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah keliru menggunakan pasal untuk menuntut kliennya atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Tio Pakusadewo dituntut 6 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta.

Tuntutan tersebut berdasarkan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Baca Juga Sidang Jennifer Dunn Kembali Digelar, Jaksa Penuntut Umum Kekeuh pada Tuntutannya)

"Poin utamanya satu sih sebenernya, bahwa om Tio ini merupakan pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika.”

“Itu udah jelas dalam fakta persidangan seperti itu, jadi kita tidak sepakat dengan rekan-rekan JPU mereka memakai pasal yang menurut kami keliru, mereka memakai pasal yang digunakan untuk peredaran gelap," ungkap Aris Marasabessy saat ditemui Grid.ID usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018).

(Baca Juga Cek yuk Ramalan Zodiak Jumat 8 Juni 2018, Libra dan Capricorn Wajib Introspeksi!)

Lebih lanjut, Aris menganggap tuntutan pasal tersebut berbahaya bagi pengguna narkotika yang bukan pengedar.

"Tidak bisa serta merta dimasukan ke situ, bahkan saya sama teman-teman dari beberapa lawyer juga mempunyai rencana, ini berbahaya loh, bukan cuma om Tio tapi pengguna-pengguna yang lain, kalau seandainya pengguna langsung didakwakan dituntut Pasal 112 itu berbahaya sekali.”