Find Us On Social Media :

Kuasa Hukum Tio Pakusadewo Menilai Jaksa Penuntut Umum Keliru Memakai Pasal

By Nurul Nareswari, Kamis, 7 Juni 2018 | 18:15 WIB

Tio Pakusadewo saat dijumpai Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018).

"Di sini pengguna itu harus dilindungi, kenapa? karena yang rusak itu badannya, mentalnya, pengguna itu bisa gila loh. Om Tio bukan pengedar. Tapi dikenai pasal 112 yang pantas ditempatkan untuk peredaran gelap," jelas Aris.

(Baca Juga Kasus Pelecehan Pasien Berlanjut, Mantan Perawat Divonis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya)

Poin tuntutan jaksa lainnya yang menuai kritik adalah bukti narkoba yang menjadi patokan didasarkan pada berat kotor bukan berat bersih.

"Lalu yang saya kritik terhadap tuntutan jaksa juga, kok mainnya berat kotor terus 1,06 gram, kenapa nggak diungkap berat nettonya 0,4. Masa orang make bareng-bareng sama plastiknya, nggak mungkin dong," ujar Aris Marasabessy.

(Baca Juga Beredar Foto Editan 4 Artis Cantik yang Jadi Botak Bikin Geli!)

Untuk itu, pihak Tio Pakusadewo telah menyiapkan 32 halaman sebagai nota pembelaan atau pleidoi yang seharusnya disampaikan dalam persidangan hari ini namun tertunda hingga 28 Juni 2018 karena Hakim Ketua berhalangan hadir.

"kami tim penasihat hukum terdakwa udah siap menyiapkan pledoinya. Bahannya kurang lebih 32 halaman yang akan membantah seluruh dalil-dalil dari JPU," jelas Aris Marasabessy.(*)