Find Us On Social Media :

Dituntut Lebih Lama dari Jennifer Dunn, Terdakwa Teman Nyabu Jedunn Tuntut Keadilan Hukum

By Nurul Nareswari, Sabtu, 9 Juni 2018 | 07:06 WIB

Rianti Halmahera (ibunda Raditya Argobie) dan Noni T. Purwaningsih (kuasa hukum) berambut lebih pendek

Di sisi lain, barang bukti sabu yang dimiliki Raditya lebih kecil dari Jennifer Dunn

Raditya hanya memiliki sabu dengan berat 0,016 gram sementara Jennifer Dunn 0,221 gram.

Untuk itu, Noni berencana untuk mendampingi Tya sebagai kuasa hukum pada sidang selanjutnya yang beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan pada 27 Juni 2018.

Sebelumnya, Tya menjalani sidang tanpa kuasa hukum.

Sementara itu, artis peran Jennifer Dunn (28) kembali menjalani persidangan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang tengah menjeratnya.

Wanita yang akrab disapa Jedun itu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018).

Dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum, atas pembelaan atau pledoi pihak Jedun, justeru dalam sidang tersebut, JPU dengan tegas telah menolak pledoi yang dibacakan Jennifer Dunn dalam sidang sebelumnya.

BACA JUGA: Di Hadapan Majelis Hakim, Jennifer Dunn Terisak Mengemis Ampunan

"Untuk hal-hal yang telah diajukan kami menolak hal tersebut. Kami sebagai penuntut umum tetap pada surat tuntutan yang telah kami bacakan pada persidangan terdahulu," kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.

Mendengar hal tersebut, Jedun pun langsung menangis. Ia meminta Majelis Hakim untuk membebaskan dirinya dan kembali ke rumah berkumpul bersama keluarga.

"Dengan ini saya JD menyampaikan mohon maaf sebesar-besarnya atas bentuk penyesalan saya sebenar-benarnya. Saya tidak dapat merangkai kata-kata, tapi memohon kepada majelis hakim bahwa saya ingin kmbali pada anak dan suami saya," ucap Jennifer Dunn sambil menangis.

Jedun menambahkan, kalau dirinya harus kembali menjalankan tanggung jawabnya sebagai seorang istri, sehingga hukuman bebas harus ia dapatkan.