Find Us On Social Media :

Dituntut Lebih Lama dari Jennifer Dunn, Terdakwa Teman Nyabu Jedunn Tuntut Keadilan Hukum

By Nurul Nareswari, Sabtu, 9 Juni 2018 | 07:06 WIB

Rianti Halmahera (ibunda Raditya Argobie) dan Noni T. Purwaningsih (kuasa hukum) berambut lebih pendek

"Dan sebagai seorang istri saya harus kembali untuk melakukan tugas dan tanggung jawab saya. Izinkan saya mendapat keringanan itu supaya saya dapat kembali ke keluarga saya lagi," ungkapnya.

Jedun juga menambahkan, ia sangat menyesal telah mengkonsumsi sabu yang membawanya kembali ke balik jeruji besi.

"Dan atas perbuatan saya ini saya sangat menyesal dan mengaku bahwa saya salah. Saya berjanji akan bertobat dan tdk akan mengulangi perbuatan itu lagi," tuturnya.

Sebelum mengakhiri tanggapannya atas penolakan pledoinya itu, Jeje meminta agar hakim mempertimbangkan semua penjelasannya tersebut.

"Untuk itu izinkan saya mendapat keringanan hukuman majelis hakim. Semoga yang saya sampaikan ini bisa jadi prtimbangan untuk meringankan hukuman saya. Terima kasih. Wassalam," ujar Jennifer Dunn.

Sebelumnya sidang lanjutan terhadap kasus narkotika yang menjerat artis sensasional Jennifer Dunn, hari ini, Kamis (7/6/2018), kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Setelah minggu lalu, Kamis (31/5/2018), pihak Jennifer Dunn membacakan nota pembelaan, kali ini Jennifer Dunn akan kembali menjalani sidang lanjutan yang ke sekian kalinya. 

Dengan beragendakan mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan yang dilayangkan oleh pihaknya. 

BACA: Jennifer Dunn Disebut Hamil di Dalam Penjara, Begini Kata Temannya

Dalam pembacaan nota pembelaan minggu lalu, Pieter Ell selaku kuasa hukumnya mengungkapkan beberapa fakta persidangan. 

Dari fakta yang telah terkumpul menurutnya, selama kliennya itu menjalani sidang Jennifer Dunn selalu berkelakuan baik sehingga pihak kuasa hukum meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan. 

"Atas hal tersebut maka kepada Majelis Hakim, kami sebagai kuasa hukum meminta yang pertama menerima pembelaan terdakwa,"