Sebelumnya ada dua usulan terkait pelaksanaan Pilkada 2018.
Usulan pertama adalah hari libur secara nasional di seluruh daerah di Indonesia.
Sedangkan usulan kedua adalah hari libur hanya di 171 daerah yang menggelar pilkada serentak 2018.
"Tetapi ternyata dari hasil kajian tadi, dari rapat tadi, ada suatu mobilitas pemilih yang tidak hanya di 171 daerah itu. Mobilitas pemilih ini di seluruh daerah. Ada daerah yang tidak melaksanakan Pilkada, tapi mungkin ada beberapa pejabatnya, itu KTP-nya domisilinya mungkin masih di tempat lain," kata Wiranto.
Baca juga : 6 Bupati dan Gubernur Wanita Ditangkap KPK, Nomor 3 Bupati Subang yang Akan Ikut Pilkada
Sebelum memasuki hari pemungutan suara, ada tiga hari masa tenang hingga pemungutan suara yang tidak boleh digunakan untuk berkampanye oleh peserta pilkada, baik calon kepala daerah maupun tim suksesnya.
Komisi Pemilihan Umum akan memberlakukan masa tenang pada 24 Juni 2018. (*)