Find Us On Social Media :

Pilkada 2018 Akan Digelar 27 Juni, Ini Kata Pemerintah Terkait Wacana Hari Libur Nasional

By Alfa Pratama, Sabtu, 23 Juni 2018 | 11:04 WIB

Pilkada 2018 akan digelar pada 27 Juni 2018 dan diikuti 171 daerah.

Sebelumnya ada dua usulan terkait pelaksanaan Pilkada 2018.

Usulan pertama adalah hari libur secara nasional di seluruh daerah di Indonesia.

Sedangkan usulan kedua adalah hari libur hanya di 171 daerah yang menggelar pilkada serentak 2018.

"Tetapi ternyata dari hasil kajian tadi, dari rapat tadi, ada suatu mobilitas pemilih yang tidak hanya di 171 daerah itu. Mobilitas pemilih ini di seluruh daerah. Ada daerah yang tidak melaksanakan Pilkada, tapi mungkin ada beberapa pejabatnya, itu KTP-nya domisilinya mungkin masih di tempat lain," kata Wiranto.

Baca juga : 6 Bupati dan Gubernur Wanita Ditangkap KPK, Nomor 3 Bupati Subang yang Akan Ikut Pilkada

Sebelum memasuki hari pemungutan suara, ada tiga hari masa tenang hingga pemungutan suara yang tidak boleh digunakan untuk berkampanye oleh peserta pilkada, baik calon kepala daerah maupun tim suksesnya.

Komisi Pemilihan Umum akan memberlakukan masa tenang pada 24 Juni 2018. (*)

Baca juga : Seorang Pemimpin Perusahaan di Jepang Memberi Bonus Tambahan dan Hari Libur Kepada Karyawan yang Berhenti Merokok