Find Us On Social Media :

Awasi Pecandu Lain, Fachri Albar Menjadi Leader di Tempat Rehabilitasi

By Siti Sarah Nurhayati, Jumat, 29 Juni 2018 | 06:19 WIB

Fachri Albar dan Renata Kusmanto saat dijumpai Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018).

Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati

Grid.ID - Sejak menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Fachri Albar rupanya tak mendapatkan perlakuan khusus apapun dari pihak RSKO.

Ia tetap mendapat perlakuan yang sama dengan rekan-rekannya yang juga mendekam di RSKO.

Nyatanya, bukan perlakuan khusus yang didapatkannya, kini ia seakan menjadi pemimpin di tempatnya menjalani rehabilitasi itu.

(Baca juga: Penampilan Baru Renata Kusmanto Saat Temani Fachri Albar di Pengadilan)

Hal itu disampaikan langsung oleh Sandy Arifin selaku kuasa hukumnya usai mendampingi kliennya itu sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018).

"Dia sekarang bukan diperlakukan khusus, tapi dia sudah menjadi salah satu leader di situ," ungkapnya.

Sebab selama Fachri Albar mendekam di RSKO, ia selalu menunjukan prilaku yang baik dan tak neko-neko.

(Baca juga: Lebaran di RSKO, Fachri Albar Sampai Lupa Makanan Apa yang Dibawa Istri)

Sehingga progres penyembuhannya berlangsung cepat.

"Dia tertib dan enggak ada yang dilanggar,"

"Jadi dia kalau enggak salah sudah tinggal yang ngawasin orang-orang yang baru masuk.”

(Baca juga: Sidang Kasus Narkoba, Fachri Albar Ngotot Minta Direhabilitasi)

“Dia sudah menjadi leader-lah di sana," tutur Sandy Arifin.

Sebelumnya Fachri Albar datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tepat pukul 12.05 WIB.

Setelah sekian lama menunggu, pada pukul 18.15 sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoinya akhirnya digelar.

(Baca juga: Fachri Albar Bersyukur Dituntut Sembilan Bulan Rehabilitasi )

Dalam pledoi yang dibacakan oleh tim kuasa hukum, pihak Fachri menginginkan dakwaan yang telah dibacakan untuk kliennya itu dikurangi 3 bulan hukuman.

Sebab sebelumnya Fachri Albar dijatuhi dakwaan 9 bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum. (*)