Find Us On Social Media :

BPOM Keluarkan Larangan Produk Susu Kental Manis

By Alfa, Kamis, 5 Juli 2018 | 20:04 WIB

Produk kental manis memang tak bisa disetarakan dengan produk susu lain yang berfungsi sebagai pemenuhan gizi.

Grid.ID - Pada bulan Mei lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) mengeluarkan surat edaran tentang label dan iklan pada produk susu kental dan analognya (kategori pangan 01.3).

Dalam surat edaran tersebut, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

BPOM juga menyatakan bahwa SKM bukan produk susu.

Beberapa larangan yang dikeluarkan BPOM di antaranya dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi.

Baca juga : Jangan Langsung Diseduh untuk Diminum, Ini Cara Aman Menikmati Susu Kental Manis yang Disarankan BPOM

Bahkan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM, Penny Lukito, menjelaskan alasan kenapa susu kental manis tidak layak disebut susu.

Hal ini dikarenakan SKM hanya mengandung lemak susu minimal 8%, protein miniman 6,5%, dan tidak mengandung susu sama sekali.

Para hli gizi pun akhirnya buka suara.

Menurut ahli, susu kental manis (SKM) bukanlah susu, tetapi minuman yang terbuat dari gula dan susu.

Mengkonsumsi SKM secara berlebihan akan meningkatkan risiko diabetes dan obesitas pada anak-anak.

Hal ini disebabkan karena kadar gula tinggi di minuman SKM.

Baca juga : Sehat Nggak sih Sarapan Susu dan Telur Bersamaan?