Find Us On Social Media :

Bayar Pajak Bangunan Hingga Rp 32 Juta, Pemda Berikan Faktanya

By GRID, Kamis, 19 Juli 2018 | 14:53 WIB

Ilustrasi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan.

Grid.ID - Di media sosial beredar keluhan mengenai naiknya pembayaran pajak bumi bangunan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang mencapai 100 persen.

Dalam akun twitter @hotelsyariahJKT, tercantum dua lembar kertas PBB.

Foto kertas di sebelah kiri tidak terlihat jelas. Tercantum alamat di Jalan Durian Raya, Jagakarsa. Sementara pada foto di sebelah kanan hanya terlihat jelas tagihan PBB 2018 Rp 32.986.215.

Dalam twitnya itu tertulis "Pak anis/uno. Kok bpk tega ya naikin PBB di jagakarsa 100%. Ini lebih kejam dari ahok dong. Tlg dirubah kebijaksanaannya itu yg menyusahkan rakyat. Semoga bpk dengar jeritan Rakyatnya. PBB thn 2017 sy bayar PBB Rp 15.945.350 dan Tahun 2018 sy bayar PBB Rp 32.986.215."

Dikutip dari Kompas.com yang mencoba mengklarifikasi kepada pemilik akun @hotelsyariahJKT, teryata akun tersebut sudah tidak ada.

Baca juga : Pemerintah Ottawa Terapkan Pajak Wisata Untuk Pengguna AirBnB

Namun, Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Jagakarsa H Johari memberikan klarifikasinya.

Johari menjelaskan, nilai NJOP Sistem Informasi Manajemen Pajak Bumi dan Bangunan (SIM-PBB) tanah Jagakarsa masih lebih rendah dari harga penawaran tanah/harga pasar.

Berdasarkan harga penawaran di internet, NJOP Bumi/tanah di jalan Durian Raya, Kelurahan Jagakarsa, Jakarta selatan pada tahun 2013 untuk NJOP bumi/tanah di Jalan Durian Raya sebesar Rp 6.500.000 per meter persegi dan pada 2017 sebesar Rp 7.500.000 per meter persegi.

Sementara itu, harga di Sistem Informasi Manajemen Pajak Bumi dan Bangunan (SIM-PBB) NJOP bumi/tanah pada 2018 sebesar Rp 5.223.000 per meter persegi dan tahun 2017 sebesar Rp 3.744.000 per meter persegi.

Baca juga : Rela Ubah Jenis Kelaminnya, Pegawai Pajak Punya Alasan Lain