Find Us On Social Media :

Bayar Pajak Bangunan Hingga Rp 32 Juta, Pemda Berikan Faktanya

By GRID, Kamis, 19 Juli 2018 | 14:53 WIB

Ilustrasi SPPT Pajak Bumi dan Bangunan.

Ia mengatakan, tidak keseluruhan wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, mengalamai kenaikan PBB 100 persen.

Perhitungan kenaikan PBB itu dinilai per zona melalui observasi.

“Kenaikan PBB itu dinilai per zona, ada zona a, b, dan c. Jadi, apabila zona a (satu zona) itu harganya naik, otomatis semua anggota yang masuk di zona a harganya ikutan naik, baik yang kecil maupun yang besar,” ucapnya.

Apabila zona tersebut dinilai tidak memiliki nilai harga pasar yang menjanjikan, zona tersebut tidak mengalami kenaikan harga PBB.

Naiknya harga PBB itu pun dihitung dari kondisi nilai komersial di tiap zonanya.

Baca juga : Gubernur DKI Jakarta Siapkan Langkah Ini, Buat Penunggak Pajak Mobil Mewah

Jadi, apabila dalam satu zona itu dilihat memiliki potensi komersial tinggi, harga yang masuk dalam zona itu akan tinggi pula.

“Misalkan, zona a itu terlihat kawasannya ada hotel, ada kos-kosan, ada pusat perbelanjaan, dan harga pasar yang menjanjikan maka yang masuk dalam zona tersebut akan ikut naik harganya,” ucapnya.

Johari mengatakan, perhitungan kenaikan PBB tiap zona dihitung secara massal bukan satu per satu.

“Kami juga naikin PBB bukan sembarangan naikin saja, kami ada rumus perhitungan, dan rapat khusus membicarakan kenaikan PBB ini,” ucapnya. (*)

Baca juga : Punya Utang Pajak Senilai 1,3 Miliar, Lindsay Lohan Malah Beli Pulau Pribadi di Dubai?

 

Artikel ini juga tayang di Kompas.com dengan judul Viral Bayar PBB di Jagakarsa Naik 100 Persen Jadi Rp 32 Juta, Ini Klarifikasinya.