Find Us On Social Media :

Tradisi Keluarga Kerajaan Inggris Diperdebatkan di Pengadilan HAM, Anak Perempuan Meghan Markle Kelak Dapat Gelar Bangsawan

By Elizabet Ayudya, Kamis, 19 Juli 2018 | 19:54 WIB

Laporan Wartawan Grid.ID, Elizabeth Ayudya RR

Grid.ID - Sebuah peraturan kuno yang menyatakan bahwa hanya anak laki-laki yang berhak mewarisi gelar bangsawan sedang diperdebatkan di Pengadilan Hak Asasi Manusia di Eropa (ECHR).

Hal ini bisa memiliki implikasi yang signifikan bagi anak perempuan Duke and Duchess of Sussex di masa depan.

Anak perempuan Pangeran Harry dan Meghan kelak bisa mendapat gelar bangsawan.

BACA: Makan Malam Lebih Awal Bisa Menurunkan Risiko Penyakit Kanker

Peraturan yang berlaku hingga hari ini menyatakan bahwa hanya seorang laki-laki yang berhak mewarisi gelar atau pangkat kerajaan.

Hal ini berarti, jika Pangeran Harry dan Meghan Markle memiliki seorang anak perempuan, ia tidak akan dianugerahi gelar.

"Di bawah sistem saat ini, setiap anak dari Duke dan Duchess tidak langsung memiliki gelar kerajaan," ujar komentator kerajaan Richard Fitzwilliams kepada The Independent.

"Gelar bangsawan hanya akan jatuh kepada keturunan laki-laki. Seketika itu, gelar Duchess seolah menghilang".

BACA: Gagal Lakukan Atraksi, Kontestan Akrobatik America's Got Talent Terjun Bebas ke Lantai Panggung

Dilansir Grid.ID dari Express, hukum ahli waris kerajaan Inggris diubah menjadi gender-neutral pada tahun 2013.

Berkat suksesi pada Crown Act 2013, urutan kelahiran menentukan siapa yang akan menjadi raja atau ratu berikutnya di Inggris, tanpa memandang jenis kelamin.