Find Us On Social Media :

Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam: Polisi Malaysia Butuh 2 Saksi Baru di Pengadilan

By Hastin Munawaroh, Minggu, 2 September 2018 | 10:05 WIB

Kim Jong Nam

Grid.ID - Polisi Malaysia tengah mencari dua wanita Indonesia sebagai saksi baru di pengadilan tentang orang-orang yang dituduh membunuh Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.

Sebelumnya, Kim Jong Nam dikabarkan meninggal di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017 setelah diberi zat saraf beracun VX dosis tinggi.

Dua orang wanita, yakni Siti Aisyah dan Doan Thi Houng dituduh terlibat dalam pembunuhan Kim Jong Nam kala itu.

BACA JUGA: Nggak Cuma Bikin Sakit Perut, Cabai Juga Punya 3 Manfaat loh, Ada Apa Saja?

Kedua terdakwa itu kini tengah diadili dan mengaku tidak bersalah.

Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka mengira hanya melakukan lelucon untuk sebuah reality show dan tidak tahu kalau VX yang tak berwarna dan berbau itu berbahaya.

Baru-baru ini, polisi tengah mencari saksi baru untuk menyampaikan kesaksiannya terkait kasus pembunuhan itu di pengadilan.

BACA JUGA: 7 Rahasia China Bisa Borong Medali Emas di Asian Games 2018

Ada dua nama baru yang disebut sebagai saksi potensial.

Polisi pun mendesak, siapa saja yang mengetahui kedua saksi itu harap segera menghubungi polisi distrik Sepang.

Seperti yang diberitakan BBC pada 1 September 2018, pengacara pembela mengatakan dua wanita tertuduh telah dibayar untuk 'mengambil bagian' dalam trik serupa di bandara, hotel, dan pusat perbelanjaan di hari-hari sebelum kematian Kim Jong Nam.

BACA JUGA: Teka Teki 'Kapal Hantu' Indonesia yang Sempat Gegerkan Myanmar Terpecahkan