Find Us On Social Media :

Petugas Rutan Pondok Bambu Beri Jawaban Setelah Jennifer Dunn Dikabarkan Bebas Pada Rabu Kemarin

By Dewi Lusmawati, Kamis, 6 September 2018 | 08:45 WIB

Jennifer Dunn saat membacakan pledoi di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis

Baca Juga : Horoskop 6 September 2018, Banyak yang Untung nih, Bagaimana Denganmu?

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 bulan," demikian bunyi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hukuman itu dikurangi selama masa tahanan Jennifer sejak ditahan 5 Januari 2018.

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan lanjutan dari Jennifer maupun pihak keluarga perihal kabar kebebasan tersebut.

Sebelumnya diketahui Jennifer yang akrab disapa Jedun ditangkap di rumahnya di kawasan Bangka, Jakarta Selatan, 31 Desember 2017 lalu.

Baca Juga : 6 Asupan yang Berguna untuk Mempercantik Kulitmu, Ada Apa Saja?

Jedun ditangkap karena memesan narkoba jenis sabu-sabu severat 0,6 gram kepada FS.