Find Us On Social Media :

4 Fakta Seleksi Penerimaan CPNS 2018, Dari Berita Hoax sampai Nilai Ambang Batas SKD

By Tata Lugas Nastiti, Kamis, 6 September 2018 | 11:36 WIB

Rekrutmen CPNS 2018

4. Nilai Ambang Batas SKD

Dikutip Grid.ID dari Menpan.go.id, nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018 telah diatur dalam peraturan menteri bernomor 37 Tahun 2018

Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.

Baca Juga : Pulih dari Operasi Kaki, Hwall The Boyz Lanjut Promosi Lagu Right Here

Pada peraturan dijelaskan, SKD CPNS tahun 2018 terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Nilai ambang batas untuk soal TKP adalah 143, 80 untuk soal TIU, dan 75 untuk soal TWK.

Jumlah soal yang akan diujikan adalah 100 butir, terdiri dari 35 soal TKP, 30 soal TIU, dan 35 soal TWK. (*)