Find Us On Social Media :

Eko Berencana Bawa Kasus Rumahnya yang Diblokade Tembok Tetangganya ke Ranah Hukum

By Seto Ajinugroho, Kamis, 13 September 2018 | 19:29 WIB

Eko Purnomo

Grid.ID - Nama Eko Purnomo (37) warga Ujungberung, Bandung, santer dikabarkan media nasional belakangan ini.

Hal tersebut karena permasalahan yang dihadapinya, yakni Eko tak bisa masuk rumahnya lantaran akses jalan diblokade tetangga kanan kiri.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/9) mendapati keadaan itu, Eko sudah melakukan pelaporan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Tata Ruang Kota Bandung.

Musyawarah sudah digelar antara Eko dan para tetangganya mengenai hal ini.

Baca Juga : Tetangga Akhirnya Buka Suara Mengenai Rumah Eko yang Terblokade Tembok

Namun belum ada kata mufakat sebagai solusi kasus tersebut.

Eko yang membawa peta denah di sertifikat tanah rumahnya menjelaskan ada lahan yang diarsir dan seharusnya lahan tersebut berfungsi sebagai jalan masuk ke rumahnya.

"Di rapat sudah dijelaskan bahwa itu Fasos fasum (fasilitas sosial dan umum) menurut dinas BPN dan Dinas Tata ruang, di sertifikat itu adalah gang atau jalan," kata Eko.

Eko juga mengatakan pintu yang dibuat Rahmat (tetangganya) dibagian belakang rumahnya yang menghadap langsung ke rumah Eko hanyalah bersifat darurat.

"Tadi di dalam rapat, jelas pak Rahmat itu jalan bukan buat saya pribadi tapi mengontrol jika ada hal yang tidak diinginkan. Hanya sekedar buat kemanusiaan saja," kata Eko.

Baca Juga : Upaya Amerika Serikat Permalukan Pemimpin Kuba Fidel Castro, Merontokkan Jenggotnya!

Kedepannya Eko hendak membawa kasus ini ke ranah hukum.

Harapannya ia segera meluruskan masalah sesuai dengan sertifikat yang dimilikinya.

"Yah intinya pengin meluruskan masalah dan menyesuaikan sesuai acuan di sertifikat dan menegakan keadilan. Yang benar itu benar, yang salah itu salah dan tidak pandang bulu, kaya miskin, pejabat, atau masyarakat biasa yah tegakan lah hukum yang seadil-adilnya," pungkas Eko.

Sementara itu Rahmat tetangga Eko disebelah barat rumahnya mengaku sebelumnya rumah Eko memiliki gang sebagai akses masuk.

Namun gang tersebut sekarang sudah dibangun sebuah rumah milik tetangga Eko lainnya.

Baca Juga : Pedagang Buah Kepergok Warnai Anggur dengan Cat Semprot Agar Menarik Pembeli

"Kita bicara bukti bahwa rumah Eko itu ada gang. Eko itu mengklaim yang gang itu. Nah yang gang itu sudah dibangun, sedang tanah kami jauh. Di berita (disebutkan) bahwa kami memblokade padahal gangnya ini ada, tapi bukan yang saya (rumah)," jelas Rahmat.

Jauh sebelum rumah miliknya dibangun, Rahmat sempat menawari sebagian tanah miliknya untuk dibeli Eko sebagai akses jalan menuju rumahnya.

Tapi Eko menolak karena dirinya tak mempunyai dana yang cukup.

"Jauh sebelum membangun silakan untuk membeli tanah kami satu tumbak ke belakang. Tapi waktu itu pak Eko merasa keberatan, dananya kurang jadi membeli ke belakang yang lebih pendek, asumsi kami ke pak Yana," katanya.

Ketika ditanyai siapa pemilik rumah yang menutup gang menuju rumah Eko, Rahmat menyebut rumah tersebut milik tetangga Eko lainnya.

"Itu rumah Bu Rohanda," kata Rahmat.(*)