Find Us On Social Media :

Dicatut Rp80 Juta per 5 Jam dalam Prostitusi Online, Dinar Candy: Itu Mah Kerja Rodi!

By Rangga Gani Satrio, Kamis, 13 September 2018 | 20:35 WIB

Dinar saat ditemui tim Grid.ID di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/9/2018).

Dirinya menambahkan, kejadian tersebut sempat membuatnya hampir kehilangan pekerjaan.

Sebab, salah satu produk yang menunjuk Dinar Candy sebagai brand ambassador sempat mengancam menghentikan kontraknya.

Baca Juga : Scene Film Kesempatan Keduda Bocor, RA Pictures Peringatkan Seluruh Kru!

Pemilik akun Twitter amoy_angels yang menyebarkan tentang katalog prostitusi online tersebut sudah dilaporkan atas pelanggaran Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman enam tahun penjara.

Dinar Candy pun berpesan pada pemilik akun terkait untuk tidak asal mencomot nama orang lain, terlebih publik figur. (*)