Find Us On Social Media :

Ketika Koruptor Dihukum Pancung Hingga Gantung di Negara Lain, Apa Kabar Indonesia?

By None, Selasa, 18 September 2018 | 12:03 WIB

Ilustrasi

Grid.ID - Para koruptor hidup makmur di Indonesia. Celakanya hukuman yang diberikan untuk para koruptor sama sekali tidak memberikan efek jera kepada para pelakunya.

Hal itu terlihat dari banyaknya koruptor yang masih bisa cengengesan dan melambaikan tangan saat ditangkap KPK.

"Karena koruptor Indonesia itu kalau ditangkap itu saya paling jengkel, itu masih cengengesan di TV. Itu, kan, menghina rakyat Indonesia," ujar Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar di kantor ICW, (29/5), seperti diolansir Kompas.com.

Baca Juga : Wajib Dikonsumsi Laki-Laki, Makanan ini Buat Sperma Gesit dan Kuat

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch ( ICW) mengungkap, mayoritas putusan perkara korupsi masih terkategori ringan.

Data tersebut didasarkan pada studi ICW sepanjang 2017.

Pada 2017, ICW mencatat total kasus korupsi yang ditangani KPK dan Kejagung sebanyak 1.249 perkara dengan 1.381 terdakwa.

Dari jumlah itu, pada perkara yang ditangani KPK, sebanyak 60 persen divonis ringan atau 1-4 tahun, 33,33 persen divonis sedang (lebih dari 4 tahun-10 tahun) dan berat (lebih dari 10 tahun 1,96 persen.

Baca Juga : Reino Akui Sangat Dikecewakan, Istri Jeremy Thomas Beberkan Sifat Asli Luna Maya

Adapun vonis bebas dan lepas masing-masing 0 persen dan tidak teridentifikasi 3,92 persen.

Sementara pada perkara yang ditangani Kejagung, 82,40 persen divonis ringan, sedang 11,20 persen, bebas 2,46 persen, lepas 0,41 persen, tidak teridentifikasi 0,82 persen, dan di bawah pidana minimal 2,56 persen.

Hal tersebut berbeda jauh sangat berbeda dengan di luar negeri, terutama di 7 negara ini.