Find Us On Social Media :

Ketika Koruptor Dihukum Pancung Hingga Gantung di Negara Lain, Apa Kabar Indonesia?

By None, Selasa, 18 September 2018 | 12:03 WIB

Ilustrasi

Jerman tak segan-segan memberi hukuman setimpal jika terbukti ada pejabat negara yang korupsi.

Orang yang terbukti korupsi di negara ini akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan wajib mengembalikan semua harta hasil korupsinya.

Tak heran jika Jerman selalu masuk daftar sepuluh besar negara paling bersih dari korupsi.

Baca Juga : Pria ini Tak Menyadari Jika Kepalanya Tersangkut di Sela Knalpot Motor, kok Bisa?

4. Malaysia

Malaysia ternyata sudah lama menerapkan human gantung buat para koruptor.

Sejak 1961, Malaysia sudah memiliki undang-undang anti korupsi bernama Prevention of Corruption Act. Kemudian dibentuk badan pemberantas korupsi Badan Pencegah Rasuah (BPR) pada 1982 untuk menjalankan fungsi undang-undang tersebut.

Pada tahun 1997, Malaysia memberlakukan undang-undang Anti Corruption Act yang akan menghukum gantung para koruptor jika sudah terbukti bersalah.

Baca Juga : Mengapa Orang Zaman Romawi Gemar Mengubur Mayat dengan Kaki di Potong?

5. Vietnam

Vietnam memberlakukan hukuman mati bagi para koruptor.

Tapi hukuman tak berlaku untuk wanita hamil dan wanita yang merawat anak di bawah usia 36 tahun saat vonis diberikan.