Find Us On Social Media :

6 Jalur Formasi Khusus Pendaftaran CPNS 2018, Berikut Persyaratannya

By Septiyanti Dwi Cahyani, Selasa, 2 Oktober 2018 | 09:31 WIB

Seputar seleksi Penerimaan CPNS 2018

Laporan Wartawan Grid.ID, Septiyanti Dwi Cahyani

Grid.ID - Pendafataran CPNS 2018 sudah bisa dimulai sejak Rabu (26/9/2018) lalu.

Dikutip dari Serambinews.com (26/9/2018), pendaftaran CPNS tahun sama seperti tahun lalu, yakni dilakukan melalui satu pintu di situs resmi BKN, sscn.bkn.go.id.

Untuk mengisi lowongan CPNS tahun 2018, ada sembilan syarat yang harus dipenuhi para pelamar.

Selain melalui pelamar umum, ternyata Pemerintah juga menyiapkan jalur formasi khusus di CPNS 2018 ini.

Ada enam jalur formasi khusus dalam rekrutmen CPNS 2018.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat BKN, Yudhantoro Bayu Wiratmoko di Kantor Pusat BKN Jakarta pada Selasa (18/9/2018).

Baca Juga : Lebih dari 14.400 Akun CPNS Telah Terdaftar, Berikut Tips agar Registrasi Lebih Lancar

Keenam jalur khusus ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Menurut penuturan Bayu, selain memiliki ketentuan harus memenuhi sembilan syarat dasar untuk melamar CPNS, pelamar yang berminat melalui jalur formasi khusus juga harus memenuhi beberapa syarat tertentu.

Melansir dari laman bkn.go.id (1/10/2018), inilah keenam jalu formasi khusus pendaftaran CPNS 2018.

Langsung simak di sini ya..