Find Us On Social Media :

Begini Detik-detik Ratna Sarumpaet Ditangkap Polisi di Bandara

By None, Jumat, 5 Oktober 2018 | 07:25 WIB

Mantan anggota Tim Kampanye Prabowo-Sandiaga Ratna Sarumpaet digelandang ke Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018) malam. Ia diamankan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang

Grid.ID - Ratna Sarumpaet ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, saat hendak melakukan perjalanan ke Cile, Amerika Selatan, Kamis (4/10/2018) malam.

Sebelumnya Ratna menghebohkan publik dengan cerita pengeroyokannya di sekitar Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, pada 21 September lalu yang ternyata hanya karangannya semata. Penganiayaan itu tidak pernah ada.

Baca Juga : Beberapa Kali Talak Istri, Akhirnya Tigor dalam Proses Perceraian

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga penyidikan terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang telah dilaporkan beberapa pihak.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan, polisi sebelumnya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi kepada Ratna pada Senin lalu. Namun Ratna tak memenuhi panggilan tersebut.

Kamis sore kemarin polisi mendapatkan informasi mengenai rencana keberangkatan Ratna ke luar negeri. Ratna tak menginformasikan kepada polisi mengenai rencana kepergiannya ke Cile tersebut.

Di dinilai tak kooperatif. Status Ratna pun telah jadi tersangka.

Polisi kemudian bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan pencegahan terhadap Ratna ke luar negeri.

Berikut adalah kronologi penangkapan Ratna Sarumpaet di Terminal II Bandara Soekarno, Kamis malam, menurut data kepolisian:

Pukul 20.20 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, petugas Imigrasi melakukan pencegahan keberangkatan penumpang pesawat atas nama Ratna Sarumpaet di dalam pesawat yang berencana terbang ke Cile, Amerika Selatan.

Ratna dijadwalkan berangkat melalui Terminal II Bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan pesawat Turkish Airways TK 057, dengan jadwal take of pukul 21.00 WIB.

Pencegahan keberangkatan tersebut berdasarkan surat nomor IR/20621/X/1.24./2018/Datro tentang bantuan pencegahan keluar dari Indonesia atas nama Ratna Sarumpaet yang diduga melakukan tindak pidana penyampaian berita bohong melalui media sosial yang diterbitkan pada tanggal 02 Oktober 2018 di Jakarta.

Pukul 20.23 WIB

Petugas Imigrasi Terminal II mengimformasikan melalui telepon kepada Polresta Bandara Soekarno Hatta soal keberadaan Ratna di bandara.

Informasi itu diterima oleh Kasat Reskrim Kompol James Hasudungan Hutajulu yang langsung melakukan pengecekan kebenaran atas informasi tersebut.

Pukul 20.30 WIB

Ratna yang telah berada di dalam pesawat diminta turun oleh petugas Imigrasi.

Pukul 20.35 WIB

Ratna Sarumpaet diarahkan menuju kantor Imigrasi Terminal II D guna diwawancara. Di sana Ratna bertemu dengan Kapolresa Bandara, Kasat Reskrim Polresta Bandara, hingga Kasat Intelkam.

Berdasarkan hasil wawancara sementara dengan Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary, Ratna mengaku hendak pergi ke Cile dalam rangka menghadiri kongres perempuan. Dalam konggres itu dia akan menjadi salah satu pembicara dan keberangkatannya disponsori Dinas Parawisata DKI Jakarta.

Pukul 22.00 WIB

Ratna Surampaet meninggalkan Bandara Soekarno Hatta menuju Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sekitar Pukul 22.40 WIB

Ratna tiba di Mapolda Metro Jaya. Ratna tak memberikan keterangan apa pun kepada awak media saat berjalan menuju ruang pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Sekitar Pukul 00.10 WIB

Polisi bersama Ratna menuju kediaman Ratna di kawasan Kampung Melayu Kecil, Jakarta Selatan. Polisi melakukan penggeledahan di kediaman Ratna.

Sekitar Pukul 02.30 WIB

Polisi melakukan penggeledahan di rumah Ratna. Usai penggeledahan, Ratna kembali digelandang ke Polda Metro Jaya.

Argo mengatakan, penetapan penahanan Ratna akan ditentukan 1 x 24 jam.

"Jadi alasan penangkapan yang pertama adalah laporan polisi tanggal 2 Oktober 2018 kemarin, kami kenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun," ujar Argo. (Kompas.cm/Sherly Puspita)

Baca Juga : Ratna Sarumpaet Ditangkap, Atiqah Aslohan Cuma Beraksi Seperti Ini

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Detik-detik Penangkapan Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno-Hatta"