Find Us On Social Media :

Soal Nama 'Bensu' Ternyata Ruben Onsu Sudah Lebih Dulu Mendapatkan

By None, Jumat, 12 Oktober 2018 | 07:08 WIB

Ruben Onsu saat Grid.ID temui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (21/9/2018).

Grid.ID - Presenter kondang Ruben Onsu (35) rupanya sudah mendapatkan penetapan nama 'Bensu', sejak Mei 2018 lalu.

Dimana nama 'Bensu' menjadi nama panggung atau nama besar Ruben Onsu, dalam karirnya di dunia entertain selama ini.

Baca Juga : Kisah Nurbaeny Janah, Asisten Pribadi Hotman Paris yang Digaji 20 Juta, Disekolahkan dan Kerap Dapat Bonus Mercedes Benz

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang mengatakan bahwa nama 'Bensu' sudah ditetapkan oleh Pengadilan sejak Mei 2018.

"Jadi, awal tahun 2018 kami mengajukan penetapan nama 'Bensu' ke Pengadilan domisili Ruben Onsu tinggal. Kemudian, sudah diuji kebenarannya oleh Pengadilan, bahwa kepanjangan dari 'Bensu' adalah Ruben Onsu. Oleh karena itu, Pengadilan mengeluarkan penetapan tersebut sejak Mei 2018," kata Minola Sebayang ketika menggelar jumpa pers di Hotel Gran Melia Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018) petang.

Minola menjelaskan bahwa mengapai pihaknya mengajukan penetapan pengadilan terkait nama 'Bensu', dikarenakan proses Hak Cipta di Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terlalu lama.

Baca Juga : Rambut Rontok Akibat Smoothing dan Diwarnai? Tenang Kini Ada Solusinya

"Terkait Ruben terkenal atau tidak terkenal, kita lihat rekam jejaknya di entertain selama ini. Lebih dari itu, sudah kita uji kebenarannya 'Bensu' melekat dengan Ruben Onsu dalam sebuah permohonan ke Pengadilan Negeri. Pihak pengadilan, sudah menetapkan Bensu adalah Ruben Onsu. Bensu menjelaskan singkatan dari Ruben Onsu," ucapnya.

Selain itu, alasan Ruben Onsu ingin mematenkan nama 'Bensu', dijelaskan oleh Minola karena memiliki nilai jual untuk langkah karir suami dari penyanyi Sarwendah Tan.

Mengingat saat ini, Ruben Onsu mengajukan gugatan atas nama 'Bensu', yang dimana dalam HKI ada orang lain yang menggunakan nama 'Bensu', diduga untuk keuntungan semata.

"Kenapa meminta penetapan Pengadilan? Karena memang Bensu ini memiliki nilai jual untuk Ruben Onsu. Kami mempermasalahkan mengenai nama 'Bensu' saat ini. Kedepan untuk bicara bisnis, itu arahnya kesana karena Bensu punya nilai jual. Tapi, ketika tahun 2000-an lalu, Ruben tidak punya pikiran untuk membuat bisnis," jelasnya.

"Karena ketika kami sudah mendapatkan penetapan Pengadilan. Kami ingin ajukan ke HKI, ternyata sudah mendaftarkan nama 'Bensu' di HKI untuk keuntungan semata. HKI mengeluarkan sertivikat hak cipta 'Bensu' kepada Jessy Handalim pada Juli 2018," tambahnya.

Karena mengetahui ada orang lain yang menggunakan nama 'Bensu' sebagai merek, oleh karenanya, agar nama 'Bensu' kembali ke Ruben Onsu, dikatakan Minola salah satunya dengan jalur hukum.

Baca Juga : Besan Lydia Kandou Meninggal Dunia, Sang Aktris Peluk Istri Besannya dengan Mata Berkaca-kaca

"Maka mekanisme dan cara meminta agar merek itu tidak digunakan, pintunya cuman satu yaitu melakukan gugatan agar dihapus dari daftar merek di HKI. Tidak ada negosiasi, dalam buku merek itu adalah orang lain, bukan atas nama Ruben Onsu," ungkap Minola Sebayang.

Diberitakan sebelumnya, Ruben Onsu diam-diam mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakart Pusat, untuk permasalahan nama besar 'Bensu', pada 25 September 2018 lalu.

Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diterima oleh petugas, dengan nomor perkara 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst.

Gugatan tersebut Rubena ajukan kepada pemilik usaha bernama Bensu (Bengkel Susu), yang dimiliki oleh Jessy Handalim.

Ada beberapa hal yang diinginkan Ruben Onsu atas gugatan merek Bensu. Berikut isi gugatan Ruben dari yang tertera dalam situs sipp.pn-jakartapusat.go.id/index.php/detil_perkara :

Baca Juga : Richard Kyle Temani El Barack ke Dokter Gigi, Netizen: Sudah Cocok Jadi Ayah!

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan singkatan nama Penggugat "BENSU" adalah singkatan nama orang terkenal.

3. Menyatakan Merek GEPREK BENSU milik Penggugat adalah Merek terkenal.

4. Menyatakan Penggugat sebagai pendaftar Merek "BENSU" yang beritikad baik dan mempunyai hak tunggal/khusus untuk memakai Merek tersebut.

5. Menyatakan Merek BENSU yang didaftarkan oleh Tergugat dengan Nomor IDM000622427 dalam kelas 43 dibatalkan karena merupakan singkatan nama terkenal milik Penggugat.

6. Menyatakan Merek BENSU yang didaftarkan oleh Tergugat dengan Nomor IDM000622427 dalam kelas 43 dibatalkan karena mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek GEPREK BENSU Penggugat.

7. Menyatakan Merek BENSU yang didaftarkan oleh Tergugat dengan Nomor IDM000622427 dalam Kelas 43 dibatalkan karena permohonannya diajukan atas dasar iktikad tidak baik.

8. Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan Merek BENSU atas nama JESSY HANDALIM dengan Nomor Pendaftaran IDM000622427 untuk Kelas 43, dengan mencoretnya dari Daftar Umum Merek dan Berita Resmi

9. Merek dengan segala akibat hukumnya.

10. Membebankan Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Dalam situs tersebut, terlihat nama lengkap Ruben Samuel Onsu alias Bensu sebagai penggugat dan Jessy Handalim sebagai tergugat. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Baca Juga : Curhatan Istri Komika Abdur Mendapat Firasat Tak Enak Sesaat Sebelum Gempa Situbondo

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ruben Onsu Sudah Dapatkan Penetapan Pengadilan Atas Nama Bensu