Find Us On Social Media :

Bukan Dimaksudkan untuk Melarang, Berikut 4 Alasan Mengapa Relawan Asing Ditolak Masuk ke Palu

By Chandra Wulan, Jumat, 12 Oktober 2018 | 08:00 WIB

Relawan gabungan saat membantu warga dalam proses pemulangan 67 warga Jabar yang selamat dalam insiden gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah.

Laporan Wartawan Grid.ID, Chandra Wulan

Grid.ID - Bantuan lokal dan internasional terus mengalir untuk korban gempa Donggala-Palu, Sulawesi Tengah.

Namun, beberapa waktu terakhir terdengar kabar relawan asing ditolak masuk ke Palu.

Baca Juga : Cara Memakai Blush On yang Sesuai dengan Bentuk Wajah untuk Tampilan Wajah Cantik Berseri

Total 22 relawan asing dari Australia, Tiongkok, Nepal dan Meksiko dipulangkan.

Sepintas hal ini terdengar kurang masuk akal.

Seolah-olah pemerintah menolak bantuan di tengah situasi tanggap darurat bencana.

Baca Juga : Inspirasi Style Baju Hijab Santai Berwarna Earthy ala Shireen Sungkar

Padahal bukan itu alasan sebenarnya.

Dirangkum dari Kompas.com, berikut alasan-alasan mengapa relawan asing itu ditolak masuk ke Palu:

Baca Juga : Tangis Sang Relawan Kemanusiaan, Komandan Rescuer Basarnas Saat Bertugas di Palu

1. Disinyalir membawa surat palsu

Delapan relawan asal Tiongkok mengaku mendapat undangan tertulis dari Bupati Sigi untuk ikut membantu proses penanggulangan bencana sebagai relawan.

Namun, setelah BNPB mengecek surat tersebut, disinyalir suratnya palsu.

Atas dasar inilah petugas BNPB Makassar memperingatkan delapan orang tersebut untuk tidak masuk ke Palu.

2. Tidak menaati aturan mengenai kriteria bantuan relawan asing

Aturan yang menjadi dasar bantuan asing salah satunya adalah koordinasi dengan mitra lokal.

Baca Juga : Intip Aksi Manohara Menjadi Relawan di Palu Pasca Gempa dan Tsunami

Non Governmental Organization (NGO) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asing diminta untuk berkoordinasi dengan PMI dan afiliasi NGO nasional.

Mereka akan bisa masuk setelah mendapat izin dan melakukan koordinasi.

3. Supaya tidak menghambat proses rescue and recovery yang sedang dipimpin tim nasional

Menyambung dari poin kedua, koordinasi harus dilakukan agar penanganan bencana dengan bantuan internasional dapat dilakukan secara tepat.

Niat baik relawan untuk membantu bisa jadi kurang tepat sasaran jika dilakukan tanpa koordinasi.

4. Bantuan internasional dibatasi untuk kebutuhan tertentu

Misalnya alat transportasi, genset, water treatment, dan tenda.

Baca Juga : Pulang ke Kampung Halaman, Zohri Jadi Relawan PMI Demi Membantu Masyarakat Lombok

Untuk relawan sendiri memang harus seizin BNPB dengan memenuhi aturan yang berlaku.

Aturan mengenai hal ini tercantum dalam dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam Pasal 7 Ayat (1c) Undang-Undang Penanggulangan Bencana disebutkan bahwa pemerintah, dalam hal ini Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB), memiliki wewenang untuk membentuk kerja sama dengan badan internasional dalam rangka penanganan suatu bencana.

Di pasal selanjutnya, keberadaan relawan dari badan internasional yang membantu penanganan bencana di Indonesia ada di bawah kontrol dan menjadi tanggung jawab BNPB.

Secara lebih terperinci, proses masuknya bantuan lembaga internasional ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Nonpemerintah dalam Penanggulangan Bencana.

Dalam Pasal 4 , disebutkan bahwa BNPB memiliki wewenang untuk menentukan peran serta lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah dalam sebuah penanganan bencana.

Adapun badan asing yang ingin memberi bantuan penanganan bencana harus menyusun proposal, nota kesepahaman, dan rencana kerja terlebih dahulu sebelum akhirnya diterima oleh BNPB.

Baca Juga : Aksi Komunitas Indo Relawan Bersihkan Sampah di Asian Games 2018, Bikin Bangga!

Pengecualian berlaku dalam keadaan tanggap darurat di mana badan internasional bisa langsung terjun ke lapangan setelah melaporkan jumlah personel, logistik, peralatan dan lokasi kegiatan yang dituju.

Dilansir dari Deutsche Welle, relawan yang tergabung dalam LSM Afrika Selatan, Give of the Givers, Ahmed Bham mengungkapkan ia mendengar kabar relawan asing dari Urban Search and Rescue Team (USAR) yang mendapat pesan dari pemerintah untuk tidak memasuki daerah bencana dan menghentikan aktivitas pencarian korban.

"Presiden sudah mengatakan kita tidak lagi membutuhkan bantuan asing, tapi mereka tetap datang," ujar Kepala Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho.

(*)