Find Us On Social Media :

BPJS Ketenagakerjaan Akan Verikasi dan Berikan Santunan Korban Jatuhnya Lion Air JT 610

By Corry Wenas Samosir, Rabu, 31 Oktober 2018 | 16:13 WIB

Posko induk proses evakuasi pesawat Lion Air JT610 di Dermaga Jakarta International Container Termin

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Direktur Utama Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) datang mengunjungi Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Adapun kedatangannya untuk mengetahui lebih lanjut hasil penemuan korban musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan Karawang, Jawa Barat.

Namun, sampai saat ini pihak BPJS masih melakukan proses verifikasi kepesertaan para korban di BPJS ketenagakerjaan.

Baca Juga : Basarnas Sudah Temukan Saksi Mata Jatuhnya Pesawat Lion Air JT 610

Setelah diverifikasi, para peserta nantinya akan menerima Jaminan Kematian (JKm) untuk ahli waris dari pihak BPJS.

"Jika pekerja yang menjadi korban sedang dalam melakukan perjalanan dinas, maka kami akan menetapkan kejadian ini sebagai Kecelakaan Kerja. Namun apabila sebaliknya, maka akan mendapatkan manfaat dari program Jaminan Kematian," ujar Agus Susanto saat jumpa pers di RS Polri, Jakarta Timur, Rabu (31/10/2018).

Dari data yang didapatkan, saat ini 31 orang yang sudah teridentifikasi sebagai kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga : Istri AKBP Mito Tak Kuat Menahan Tangis Saat Memeriksa Barang-barang Evakuasi Korban Lion Air JT 610

Nanti, para ahli waris mendapatkan santunan sebanyak 48 kali upah dan beasiswa.

"Dan jika terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia, maka ahli waris berhak atas santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan dan juga beasiswa untuk 1 orang anak pekerja," ungkap Agus Susanto.

Pihak BPJS juga meminta kepada pihak perusahaan dan keluarga untuk membantu proses administrasi, agar bisa segera cepat diverifikasi para korban musibah pesawat Lion JT 610.