Find Us On Social Media :

Berikut Isi Laporan Dewi Perssik yang Dituduhkan Untuk Keponakannya, Rosa Meldianti

By Winda Wahdania, Selasa, 6 November 2018 | 10:27 WIB

Angga Wijaya, Dewi Perssik, dan Hotman Paris Hutapea Polda Metro Jaya pada Senin (5/11/2018).

Laporan Wartawan Grid.ID, Eria Winda Wahdania

Grid.ID - Dewi Perssik akhirnya melaporkan Rossa Meldianti atau yang kerap di sapa Meldi kepada pihak berwajib, Senin (5/11/2018).

Meldi yang tak lain adalah keponakannya tersebut telah menyinggungnya dengan mengatakan beberapa bagian tubuh Dewi Perssik adalah KW atau tidak asli.

Menggandeng pegacara kondang Hotman Paris, Depe, sapaan Dewi Perssik, sempat melakukan somasi terbuka untuk Meldi.

Namun demikian, Meldi justru menggandeng pengacara lain untuk melawan sang tante.

Baca Juga : Kangen Roro Fitria, Ruben Onsu Kunjungi Rutan Pondok Bambu

Hotman sendiri mengaku jika ia sudah beberapa kali menyarankan Meldi untuk meminta maaf kepada Depe, namun tak kunjung ada etiket yang baik.

Melansir dari akun instagram @lambe_turah, Hotman Paris membacakan surat laporan atas nama Dewi Perssik itu.

Pemilik goyang gergaji itu melaporkan Meldi atas dugaan pencemaran nama baik.

Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, Depe terlihat siap memenjarakan sang keponakan.

Baca Juga : Kepala Basarnas Berbincang dengan Keluarga Korban Sebelum Tabur Bunga di Titik Jatuhnya Pesawat Lion Air PK-LQP

Tak hanya sioal sebutan KW yang dilontarkan Meldi, Depe juga melaporkan tentang penyebaran video yang melibatkan kedua orang tuanya beberapa waktu yang lalu.

Beberapa kata kasar Meldi juga turut dilaporkan Depe.

"Dewi Perssik kenal kan? Baru bikin laporan polisi LP nomor 6026 tanggal 5 November 2018 Pelapornya adalah Dewi Muria Agung alias Dewi Perssik terlapornya dua orang yaitu satu wanita berinisial RM yang katanya penyanyi dangdut satu lagi laki laki berinisial DS dari management artis yang dilaporin adalah 3 pasal yang pada dasarnya adalah sama yaitu dugaan pencemaran nama baik, pasal yang dilaporkan pasal 27 ayat 3 undang undang ITE yang ancaman hukumannya 4 tahun dan pasal 30 dan 3 11 seperti biasa pencemaran nama baik KUHP

Dan saya kira mengenai apa yang dituduhkan anda sudah tahu yaitu yang dia laporkan soal pembuktiannya nanti, ini dugaan yang ada di instagram satu, dugaan KW KW beberapa bagian KW KW ya,kedua dugaan kata kata lontheketiga dugaan seolah olah lu ngga pernah membantu secara keuanganAda juga di youtube pembicaraan keluarga yang dimasukkan ke youtube tanpa izinnya dia (Dewi Perssik) dan disebarkan dan Bapak kandung dari Depe juga sudah sangat tidak setuju dengan dugaan tersebutdan Bapaknya Dewi Perssik sangat membenarkan Dewi Perssik," kata Hotman Paris seperti Grid.ID kutip dari @lambe_turah.

Baca Juga : Jelang Tabur Bunga, Keluarga Korban Histeris dan Pingsan Saat Menuju Titik Jatuhnya Pesawat Lion Air

 

(*)