Find Us On Social Media :

Ladies, Jangan Ragu Minta Hak Cuti Haid pada Perusahaan! Simak Peraturannya

By Pradipta Rismarini, Rabu, 14 November 2018 | 20:46 WIB

Cuti Haid

Di mana seperti yang tertulis dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 81 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa pekerja atau buruh perempuan yang dalam masa haid merasa sakit dan memberitahukan kepada perusahaan tempat ia bekerja, maka dirinya tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Untuk lebih jelasnya, dijabarkan sebagai berikut.

(1) Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Baca Juga : Kata Aa Gym Pada Putrinya, Ghaida Tsurayya: Hati-hati dengan Pujian

Perlu digaris bawahi, mengapa hanya pada hari pertama dan kedua saja?

Sebab pada awal haid inilah wanita biasanya merasakan sakit yang luar biasa.

Pada dua hari pertama tersebut juga cairan haid meluruh lebih banyak daripada hari-hari selanjutnya.

Lantas bagaimana dengan bayaran atau gaji karyawan yang tidak bekerja ketika cuti haid?

Baca Juga : Lima Hal Penyebab Haid Tak Teratur, Kamu Pernah Alami Nggak?

Ternyata, berdasarkan menurut UU No.13 Tahun 2003 Pasal 84, perusahaan tidak wajib membayar upah penuh bagi karyawan wanita yang meminta cuti haid.

Tapi sayangnya, banyak perusahaan atau pencipta lapangan kerja yang tidak menyampaikan hak istimewa ini kepada para karyawannya.