Find Us On Social Media :

Ladies, Jangan Ragu Minta Hak Cuti Haid pada Perusahaan! Simak Peraturannya

By Pradipta Rismarini, Rabu, 14 November 2018 | 20:46 WIB

Cuti Haid

Laporan Wartawan Grid.ID, Pradipta Rismarini

Grid.IDHaid atau datang bulan bisa menjadi sebuah momok untuk wanita.

Meski kondisi fisik setiap wanita berbeda, tapi kebanyakan wanita merasakan sakit ketika hari pertama dan kedua haid.

Rasa sakit saat haid terkadang sulit untuk diatasi, apalagi dipahami oleh kaum adam.

Karena rasa sakit ketika haid bisa terasa sangat kompleks.

Baca Juga : Terkena Kista Endometriosis, Delia Septianti: Sering Migran dan Sakit Sekali Saat Haid

Mulai dari sakit kepala, sakit pada bagian perut, pinggul, punggung, paha bahkan nyeri pada area kewanitaan.

Tak jarang juga wanita mengalami masalah emosional dengan merasakan perubahan mood yang tidak baik.

Tentu kondisi ini akan sangat mengganggu aktivitas.

Karena terkadang rasa sakit yang dirasakan bisa sampai sebabkan seorang wanita kehilangan kesadaran atau pingsan.

Baca Juga : Sering Abaikan Gejala Nyeri Haid yang Tak Biasa, Perempuan Ini Ternyata Miliki Kista Dermoid Besar

Untuk itu, Undang-undang Ketenagakerjaan membuat suatu peraturan tentang hal ini.

Di mana seperti yang tertulis dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 81 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa pekerja atau buruh perempuan yang dalam masa haid merasa sakit dan memberitahukan kepada perusahaan tempat ia bekerja, maka dirinya tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Untuk lebih jelasnya, dijabarkan sebagai berikut.

(1) Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Baca Juga : Kata Aa Gym Pada Putrinya, Ghaida Tsurayya: Hati-hati dengan Pujian

Perlu digaris bawahi, mengapa hanya pada hari pertama dan kedua saja?

Sebab pada awal haid inilah wanita biasanya merasakan sakit yang luar biasa.

Pada dua hari pertama tersebut juga cairan haid meluruh lebih banyak daripada hari-hari selanjutnya.

Lantas bagaimana dengan bayaran atau gaji karyawan yang tidak bekerja ketika cuti haid?

Baca Juga : Lima Hal Penyebab Haid Tak Teratur, Kamu Pernah Alami Nggak?

Ternyata, berdasarkan menurut UU No.13 Tahun 2003 Pasal 84, perusahaan tidak wajib membayar upah penuh bagi karyawan wanita yang meminta cuti haid.

Tapi sayangnya, banyak perusahaan atau pencipta lapangan kerja yang tidak menyampaikan hak istimewa ini kepada para karyawannya.

Sehingga karyawan wanita yang tengah haid tidak mendapatkan haknya.

Dapat dilihat pada poin (2) UU No 13 Tahun 2003 Pasal 81 tentang Ketenagakerjaan bahwa seharusnya cuti haid tertulis dalam kontrak kerja atau perjanjian antara karyawan dan perusahaan.

Baca Juga : Nyeri Haid Membatasi Aktivitasmu, Atasi dengan 5 Langkah Ini

Jadi, cermatilah kontrak kerja sebelum kamu menandatanginya dan jika hak ini tidak tertulis, kamu bisa menanyakannya pada bagian perusahaan.

Mengingatkan saja, mungkin mereka lupa mencantumkan?

Pasalnya, fisik yang tidak fit ketika haid juga akan menurunkan produktivitas kerja.

Bagaimana ladies, di tempat kerjamu dapat cuti haid nggak nih? (*)