Find Us On Social Media :

Suara Hati Istri Diberhentikan Oleh KPI, Ini Tanggapan Kemenpppa

By Shenny Fierdha, Senin, 7 Juni 2021 | 16:45 WIB

Mega Series Suara Hati Istri Zahra

Parapuan.co - Sudah sepekan ini banyak orang mengecam tayangan Suara Hati Istri yang tayang di Indosiar. Terutama pada series Zahra yang menampilkan aktris remaja untuk berperan sebagai istri ketiga.

Karena menuai banyak kritik dari masyarakat sebab diduga mempromosikan pernikahan dini, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) lalu menghentikan sementara sinetron itu.

Sinetron tersebut ditayangkan di stasiun televisi swasta, Indosiar.

Kompas.com pada Minggu (6/6/2021) memberitakan bahwa Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengapresiasi keputusan KPI tersebut.

Baca Juga: Perlu Dihentikan, Sinetron Zahra Lakukan Beberapa Penyimpangan

Bintang menilai bahwa keputusan KPI ini sebagai salah satu upaya untuk melindungi anak dan masyarakat dari tayangan yang tidak bersifat edukatif.

"Keputusan KPI tersebut sangat kami apresiasi sebagai bentuk upaya perlindungan terhadap anak dari tayangan yang tidak mendidik dan melanggar hak anak," ucap Bintang, seperti dikutip dari Kompas.com.

Dia berharap agar kasus sinetron Suara Hati Istri (SHI) yang diduga mempertontonkan pernikahan dini tak terulang lagi pada sinetron-sinetron Indonesia lainnya.

Selain itu, dia pun berharap agar kasus SHI ini menjadi bahan evaluasi khususnya bagi rumah produksi dan media televisi agar tidak menayangkan tontonan seperti itu.

"Terutama untuk menghasilkan konten atau penyiaran yang mendidik, bermanfaat, dan memberi perlindungan anak serta memenuhi hak-hak anak," ujar Bintang

Menurut dia, semua tayangan yang disiarkan oleh televisi seharusnya bersifat mendidik dan sejalan dengan program pemerintah.

Program pemerintah yang dimaksud adalah terkait dengan pencegahan pernikahan usia anak, pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pencegahan kekerasan seksual, dan lainnya.

"Pemerintah saat ini tengah berjuang keras mencegah pernikahan usia anak sehingga setiap media dalam menghasilkan produk apa pun yang melibatkan anak, seharusnya tetap berprinsip pada pedoman perlindungan anak mendasari semua upaya perlindungan anak," tegas Bintang. 

Baca Juga: Selain Pekerjakan Anak 15 Tahun, ini Deretan Kontroversi Sinetron Suara Hati Istri

Pada Sabtu (5/6/2021), KPI melalui unggahan di akun Instagram resminya mengungkapkan bahwa KPI telah menghentikan sementara tayangan SHI.

"Pasca pemanggilan (oleh) KPI (terhadap Indosiar pada Rabu, 2/6/2021), sinetron Zahra (SHI) dihentikan sementara," kata KPI, Sabtu, seperti dikutip dari akun Instagram resminya.

Selain itu, KPI juga meminta agar pihak yang terlibat dalam produksi sinetron tersebut untuk mengevaluasi sinetron buatannya.

"KPI meminta adanya evaluasi secara menyeluruh terhadap Mega Series Suara Hati Istri yang dinilai memiliki muatan yang berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI 2012," ujar KPI.

Evaluasi yang dimaksud KPI tersebut menyangkut berbagai aspek dalam SHI, termasuk jalan ceritanya.

"Evaluasi tersebut di antaranya mencakup jalan cerita dan kesesuaiannya dengan klasifikasi program siaran yang telah ditentukan, serta penggunaan aktris yang masih berusia 15 tahun untuk berperan sebagai istri ketiga," jelas KPI.

Klasifikasi program siaran adalah pengelompokan konsumen program siaran yang dibagi berdasarkan usianya.

Situs resmi Kpi.go.id menyebutkan ada lima kelompok klasifikasi program siaran yakni SU, P, A, R, dan D.

SU adalah semua umur yang berarti siaran layak dikonsumsi oleh pemirsa di atas dua tahun.

Baca Juga: Tuai Kontroversi, Indosiar akan Ganti Pemeran Zahra dalam Sinetron Suara Hati Istri

P adalah prasekolah yang berarti siaran layak dikonsumsi oleh pemirsa berusia dua tahun sampai enam tahun.

A adalah anak-anak yang berarti siaran layak dikonsumsi oleh pemirsa berusia tujuh tahun sampai 12 tahun.

R adalah remaja yang berarti siaran layak dikonsumsi oleh pemirsa berusia 13 tahun sampai 17 tahun.

D adalah dewasa yang berarti siaran layak dikonsumsi oleh pemirsa berusia di atas 18 tahun.

Sementara, klasifikasi program siaran SHI adalah R, yang berarti sinetron tersebut ditujukan untuk pemirsa remaja berusia 13 tahun sampai 17 tahun.

Namun, alih-alih memberikan tontonan yang layak untuk remaja, SHI malah menayangkan adegan yang dinilai tak sepantasnya dilakukan oleh aktris