Find Us On Social Media :

Pemerintah Berkomitmen Hapus Kekerasan di Dunia Kerja, Ini Kata Anggota DPR

By Arintha Widya, Rabu, 30 Juni 2021 | 21:00 WIB

Ilustrasi kekerasan di dunia kerja

Kekerasan itu bisa berupa pelecehan seksual dan diskriminasi gender di tempat kerja yang tidak hanya menimpa kaum perempuan, tetapi juga laki-laki.

Padahal, kita semua tahu bahwa kekerasan di dunia kerja, apapun bentuk dan caranya, merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum yang ada di Indonesia.

Tindakan mendiskriminasi pekerja juga termasuk pelanggaran, karena hal itu dianggap mengabaikan persamaan hak dan kewajiban warga negara.

Lebih lanjut, Aliyah Mustika menunjukkan data statistik yang memperlihatkan bahwa tindak kekerasan di dunia kerja masih tinggi.

Baca Juga: Kenali Dampak Jangka Panjang yang Dirasakan Korban Kekerasan Seksual

Dari data itu tampak pula presentase jumlah korban perempuan dalam kekerasan di dunia kerja sangat tinggi, yakni lebih dari 75 persen.

"Berdasarkan persentase korban menurut jenis kelamin, perempuan memang memiliki persentasi sangat tinggi dalam kasus kekerasan, mencapai 77,7 persen," terang Aliyah.

Sementara itu, dari berbagai bentuk kekerasan yang mungkin dialami perempuan, pelecehan di tempat kerja menempati posisi tertinggi ketiga.

Parahnya lagi, kekerasan lainnya juga bisa didapatkan dari media sosial (kejahatan siber), wilayah tempat tinggal, hingga fasilitas umum.