Find Us On Social Media :

Pemerintah Berkomitmen Hapus Kekerasan di Dunia Kerja, Ini Kata Anggota DPR

By Arintha Widya, Rabu, 30 Juni 2021 | 21:00 WIB

Ilustrasi kekerasan di dunia kerja

Parapuan.co - Pemerintah Indonesia menunjukkan sikapnya dalam berkomitmen untuk menghapus kekerasan di dunia kerja.

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu anggota DRR RI, Hj. Aliyah Mustika Ilham, S.E., anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat dalam sebuah seminar daring.

Dalam seminar bertajuk Stop Kekerasan di Dunia Kerja itu, Aliyah mengungkapkan komitmen pemerintah dalam penghapusan kekerasan di dunia kerja sebagai ratifikasi Konvensi ILO 190.

 

Konvensi ILO (International Labour Organization) ke-190 sendiri telah digelar tahun 2019 lalu dengan tema Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.

Baca Juga: Apa Hubungan Ratifikasi Konvensi ILO 190 dengan Kekerasan di Dunia Kerja? Ini Jawaban Ahli

Dalam konvensi itu, ILO menegaskan upaya penghapusan kekerasan di dunia kerja merupakan jalan terbaik dalam membangun budaya kerja yang sehat.

Dengan begitu akan terwujud pula budaya kerja yang saling menghormati, sehingga martabat kemanusiaan para pekerja yang berkeadilan gender ikut terbangun.

Selain karena Konvensi ILO 190, komitmen pemerintah juga didasarkan pada banyaknya kasus kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.

Kekerasan itu bisa berupa pelecehan seksual dan diskriminasi gender di tempat kerja yang tidak hanya menimpa kaum perempuan, tetapi juga laki-laki.

Padahal, kita semua tahu bahwa kekerasan di dunia kerja, apapun bentuk dan caranya, merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum yang ada di Indonesia.

Tindakan mendiskriminasi pekerja juga termasuk pelanggaran, karena hal itu dianggap mengabaikan persamaan hak dan kewajiban warga negara.

Lebih lanjut, Aliyah Mustika menunjukkan data statistik yang memperlihatkan bahwa tindak kekerasan di dunia kerja masih tinggi.

Baca Juga: Kenali Dampak Jangka Panjang yang Dirasakan Korban Kekerasan Seksual

Dari data itu tampak pula presentase jumlah korban perempuan dalam kekerasan di dunia kerja sangat tinggi, yakni lebih dari 75 persen.

"Berdasarkan persentase korban menurut jenis kelamin, perempuan memang memiliki persentasi sangat tinggi dalam kasus kekerasan, mencapai 77,7 persen," terang Aliyah.

Sementara itu, dari berbagai bentuk kekerasan yang mungkin dialami perempuan, pelecehan di tempat kerja menempati posisi tertinggi ketiga.

Parahnya lagi, kekerasan lainnya juga bisa didapatkan dari media sosial (kejahatan siber), wilayah tempat tinggal, hingga fasilitas umum.

"Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya," pungkas Aliyah.

Untuk itu, ia sendiri juga sepakat jika upaya penghapusan kekerasan di dunia kerja, dan kekerasan secara umum dipercepat.

Salah satunya dengan mengupayakan percepatan proses pengesahan RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual), yang hingga saat ini masih dikaji di DPR.

Aliyah juga menunjukkan komitmennya bersama pemerintah untuk secara aktif mengampanyekan dan memberikan edukasi terkait penghapusan kekerasan di dunia kerja. (*)