Find Us On Social Media :

Terjadi Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, Ini yang Harus Dilakukan Perusahaan

By Ericha Fernanda, Sabtu, 31 Juli 2021 | 17:45 WIB

Kebijakan perusahaan atasi kekerasan seksual.

Parapuan.co

Misalnya, ke mana penyintas harus melaporkan, apakah perlindungan identitasnya terjamin, dan bagaimana tindak tegas bagi si pelaku.

Srie Wulandari, CEO & Coach HR Academy, mengatakan keselamatan dan kesehatan dalam bekerja adalah hak dasar pekerja yang diatur oleh negara melalui Pasal 86 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.