Find Us On Social Media :

Sejumlah Akun Media Sosial akan Dilaporkan Terduga Pelaku Pelecehan di KPI

By Linda Fitria, Senin, 13 September 2021 | 21:00 WIB

Terduga pelaku kasus pelecehan di KPI sebut akan laporkan sejumlah akun media sosial

Parapuan.co - Sampai saat ini, kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual di KPI masih terus diselidiki.

Bahkan kini terduga pelaku akan melaporkan sejumlah akun media sosial usai kasus ini viral.

Terduga pelaku merasa akun-akun tersebut telah mencemarkan nama baik mereka.

 

Hal itu diketahui dari penjelasan kuasa hukum terduga pelaku, Tegar Putuhena.

Melansir Tribunnews, Tegar Putuhena menyebut kliennya akan melaporkan sejumlah akun media sosial yang dituding telah mencemarkan nama baik.

Pelaporan ini dilandasi oleh beberapa unsur pidana yang bisa menjerat pemilik akun tersebut.

Namun sampai saat ini, pihak terduga pelaku yang diwakilkan oleh Tegar masih enggan menyebut nama akun yang dimaksud.

Baca Juga: Ketahui Bentuk-Bentuk Kekerasan pada Anak, Salah Satunya Pelecehan Fisik

"Terlapornya ada sejumlah akun media sosial, tapi kami belum bisa sebut nama akunnya. Tapi yang pasti unsur pidananya sudah terpenuhi di Pasal 310 KUHP, Jo. 27 ayat (3). Hanya masalah waktu saja yang belum tepat," ujarnya Tegar.

Sebelum melaporkan akun-akun media sosial ini, terduga pelaku sebetulnya sudah melaporkan korban MS dengan alasan yang sama.

Terduga pelaku melaporkan MS ke Polda Metro Jaya, Jumat (10/9/2021).

Namun pihak kepolisian menolak laporan tersebut karena proses hukum masih berlangsung.