Find Us On Social Media :

Sejumlah Akun Media Sosial akan Dilaporkan Terduga Pelaku Pelecehan di KPI

By Linda Fitria, Senin, 13 September 2021 | 21:00 WIB

Terduga pelaku kasus pelecehan di KPI sebut akan laporkan sejumlah akun media sosial

Parapuan.co - Sampai saat ini, kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual di KPI masih terus diselidiki.

Bahkan kini terduga pelaku akan melaporkan sejumlah akun media sosial usai kasus ini viral.

Terduga pelaku merasa akun-akun tersebut telah mencemarkan nama baik mereka.

 

Hal itu diketahui dari penjelasan kuasa hukum terduga pelaku, Tegar Putuhena.

Melansir Tribunnews, Tegar Putuhena menyebut kliennya akan melaporkan sejumlah akun media sosial yang dituding telah mencemarkan nama baik.

Pelaporan ini dilandasi oleh beberapa unsur pidana yang bisa menjerat pemilik akun tersebut.

Namun sampai saat ini, pihak terduga pelaku yang diwakilkan oleh Tegar masih enggan menyebut nama akun yang dimaksud.

Baca Juga: Ketahui Bentuk-Bentuk Kekerasan pada Anak, Salah Satunya Pelecehan Fisik

"Terlapornya ada sejumlah akun media sosial, tapi kami belum bisa sebut nama akunnya. Tapi yang pasti unsur pidananya sudah terpenuhi di Pasal 310 KUHP, Jo. 27 ayat (3). Hanya masalah waktu saja yang belum tepat," ujarnya Tegar.

Sebelum melaporkan akun-akun media sosial ini, terduga pelaku sebetulnya sudah melaporkan korban MS dengan alasan yang sama.

Terduga pelaku melaporkan MS ke Polda Metro Jaya, Jumat (10/9/2021).

Namun pihak kepolisian menolak laporan tersebut karena proses hukum masih berlangsung.

Laporan tersebut tidak bisa ditindak karena MS lebih dulu melaporkan terduga pelaku pada 1 September lalu.

"Polda belum bisa proses laporan kami. Alasannya LP untuk MS dalam kasus ini sedang dilidik di Polres Metro Jakarta Pusat," kata Tegar kepada Tribunnews.com, Senin (13/9/2021).

Korban MS Diminta Teken Surat Damai

Belakangan heboh korban MS diminta untuk menandatangani surat damai.

Hal ini diketahui dari pengakuan pengacara MS, Mehbob kepada Kompas.com, Jumat (10/9/2021).

Baca Juga: Apakah Tempat Kerja Kamu Aman dari Kekerasan Seksual? Ini Penjelasannya

Dalam pernyataannya, Mehbob menyebut kliennya diminta untuk meneken surat damai dan mencabut laporannya di kepolisian.

Pencabutan laporan ini dilakukan agar proses hukum yang berlangsung tidak lagi dilanjutkan.

Mehbob menjelaskan bahwa permintaan surat damai ini datang dari pihak komisioner KPI.

Pada Rabu lalu, MS mengaku mendapat telepon dari salah satu komisioner KPI untuk datang ke kantor tanpa didampingi pengacara.

"Ditelpon oleh komisioner ditunggu di KPI. Tiba-tiba tanpa adanya komisioner di sana, mungkin itu sudah skenario mereka, tiba-tiba sudah ada surat perdamaian. Dia disuruh tanda tangan," kata Mehbob.

Baca Juga: Dugaan Kasus Pelecehan Seksual dan Bullying Pegawainya, Ini Tanggapan KPI

Saat MS datang, komisioner KPI yang memintanya datang tidak hadir dan hanya ada pejabat KPI beserta beberapa terduga pelaku.

Di sana, MS mengaku diminta untuk menandatangani surat damai agar mengakhiri proses hukum.

Namun MS menolak dan tidak mau menandatangani surat tersebut.

"Dia menolak karena sudah mendapat arahan dari kami," kata pengacara MS.

(*)