Find Us On Social Media :

Ini Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dari Rumah

By Aghnia Hilya Nizarisda, Rabu, 2 Februari 2022 | 19:04 WIB

Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dilakukan secara online.

Parapuan.co - Meningkatnya kasus Covid-19 belakangan ini membuat masyarat harus kembali beraktivitas dari rumah saja.

Berbagai kegiatan yang tadinya dilakukan secara tatap muka pun akhirnya bertransformasi dan beradaptasi bisa dilakukan di rumah.

Salah satunya ialah proses pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang kini bisa dilakukan secara online hanya dari gawai kamu.

Ada beragam cara yang bisa dilakukan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online, misalnya  menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Ya, melansir Kompas.com, tanpa harus datang dan antre di kantor cabang, kamu bisa mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan.

JHT ialah program perlindungan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin peserta menerima uang tunai saat mengalami cacat total tetap, memasuki masa pensiun, atau meninggal dunia.

Menariknya lagi, melalui aplikasi JMO, peserta bisa mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp10 juta.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan saat itu juga atau hari berikutnya. Lantas, saldo JHT akan dibayarkan tanpa datang ke kantor cabang.

Sebelum mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online, Kawan Puan perlu melengkapi sederet syarat pencairannya berikut ini terlebih dahulu.

Baca Juga: Waktu yang Tepat untuk Mengajukan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Cair Sebagian

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum mulai mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui gawai kamu, siapkan dan lengkapi dahulu persyaratan yang ada dalam bentuk digital.