Parapuan.co - Meningkatnya kasus Covid-19 belakangan ini membuat masyarat harus kembali beraktivitas dari rumah saja.
Berbagai kegiatan yang tadinya dilakukan secara tatap muka pun akhirnya bertransformasi dan beradaptasi bisa dilakukan di rumah.
Salah satunya ialah proses pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang kini bisa dilakukan secara online hanya dari gawai kamu.
Ada beragam cara yang bisa dilakukan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online, misalnya menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Ya, melansir Kompas.com, tanpa harus datang dan antre di kantor cabang, kamu bisa mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan.
JHT ialah program perlindungan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin peserta menerima uang tunai saat mengalami cacat total tetap, memasuki masa pensiun, atau meninggal dunia.
Menariknya lagi, melalui aplikasi JMO, peserta bisa mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp10 juta.
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan saat itu juga atau hari berikutnya. Lantas, saldo JHT akan dibayarkan tanpa datang ke kantor cabang.
Sebelum mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online, Kawan Puan perlu melengkapi sederet syarat pencairannya berikut ini terlebih dahulu.
Baca Juga: Waktu yang Tepat untuk Mengajukan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Cair Sebagian
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum mulai mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui gawai kamu, siapkan dan lengkapi dahulu persyaratan yang ada dalam bentuk digital.
Hal tersebut akan memudahkan dan mempercepat kamu dalam proses pengunggahan dokumen.
Inilah sederet dokumen persyaratan yang perlu kamu buat dalam versi digital, jika ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online, antara lain:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP.
- Buku tabungan.
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat Keteranagn Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Akan tetapi, untuk peserta dengan kondisi tertentu seperti cacat total tetap atau meninggalkan Tanah Air, wajib melampirkan dokumen tambahan lain.
- Peserta yang mengalami cacat total tetap: surat keterangan cacat total tetap dari dokter.
- Peserta WNI yang meninggalkan Indonesia: paspor aktif, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), surat pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali ke Indonesia dan berpindah kewarganegaraan, dan surat pengurusan pindah kewaranegaraan.
- Peserta WNA yang meninggalkan Indonesia: paspor aktif, KITAS, dan surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia.
Baca Juga: Begini Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan saat di Luar Kota
Lantas, apabila kamu sudah melengkapi dokumen persyaratan dan membuatnya versi digital, simak cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP ini.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online
Selain harus memiliki aplikasi JMO yang dapat diunggah di Google Play Store atau App Store, kamu harus melakukan pembaharuan data.
Peserta harus memperbaharui data sebelum mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online, dengan cara sebagai berikut:
- Buka aplikasi JMO. Login dengan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar.
- Klik menu Pengkinian Data. Kemudian akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Jika semua datanya sudah benar, klik Sudah.
- Lakukan verifikasi data peserta. Klik Selanjutnya. Isi data kontak berupa nomor ponsel dan alamat e-mail. Masukkan data NPWP dan rekening bank. Lalu klik Selanjutnya.
- Isi data kependudukan. Isi data tambahan dan kontak darurat. Jika rincian pengkinian data sudah benar, klik Konfirmasi.
Proses pembaharuan data telah selesai. Selanjutnya peserta dapat cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online sebagai berikut:
- Klik menu Jaminan Hari Tua.
- Klik Klaim JHT.
- Pilih alasan pengajuan pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
- Halaman akan memunculkan data kepesertaan dan jika sudah sesuai klik Selanjutnya.
- Peserta akan diminta melakukan verifikasi wajah.
- Lalu akan muncul rincian saldo JHT dan klik Selanjutnya.
- Lakukan konfirmasi pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan klik Konfirmasi.
Demikian cara mudah mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat gawai kamu menggunakan aplikasi JMO dan bisa dari rumah.
Baca Juga: Masih Bingung Cara Berobat Pakai BPJS Kesehatan? Begini Prosedurnya
Semoga dapat membantu kamu dalam melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan, ya! (*)