Find Us On Social Media :

Kenali Perbedaan Rupiah Digital dengan E-Money dan Dompet Digital

By Aulia Firafiroh, Rabu, 13 Juli 2022 | 22:30 WIB

Perbedaan rupiah digital dengan e-money

Parapuan.co - Bank Indonesia (BI) berencana akan menerbitkan rupiah digital sebagai mata uang digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC).

Hal itu sebagai bentuk upaya untuk menekan risiko stabilitas aset kripto yang dinilai bisa memengaruhi stabilitas ekonomi, moneter, dan sistem keuangan.

Tentu saja rencana tersebut menjadi perbincangan publik dan menimbulkan pro kontra.

Di antara pendapat kontra, CEO Indodax, Oscar Darmawan, melihat langkah ini adalah bentuk dukung BI terhadap pertumbuhan ekosistem digital nasional.

“Jika nantinya BI membuat mata uang digital, justru malah baik. Karena bisa ikut membesarkan ekosistem digital,” ujarnya dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu kepada Kompas.com, dikutip dari Kontan.co.id yang tayang di Parapuan.co, Rabu (13/7/2022).

Ia juga menambahkan jika digitalisasi merupakan solusi terhadap berbagai permasalahan yang ada saat ini untuk menyempurnakan ekosistem finansial.

Nah, apa perbedaan antara rupiah digital yang direncanakan BI dengan e-money dan dompet digital? Simak ulasannya di bawah ini!

1. Diterbitkan oleh Bank Indonesia

Menurut Kompas.com, perbedaan pertama antara ketiganya terletak pada instansi yang menerbitkannya.

Baca Juga: Australia Resmi Buka Pendaftaran Beasiswa G20 untuk Warga Indonesia, Tertarik?

Hal tersebut dijelaskan oleh Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy, dalam acara konferensi pers di Bali Nusa Dua Convention Center, Bali.

“Perbedaan paling mudah, CBDC diterbitkan bank sentral. Kartu debit itu bank umum yang menerbitkan. Kalau e-money, GoPay, OVO yang terbitkan non-bank,” ujarnya menjelaskan, Selasa (12/7/2022).

2. Rendah risiko

Rupiah digital memiliki risiko yang lebih rendah dan terjamin keamanannya dibanding uang elektronik ataupun dompet digital karena diterbitkan langsung oleh bank sentral.

Penerbitan rupiah digital sebagai CBDC dilakukan BI, sebab saat ini uang digital sudah tidak dapat dihindarkan.

Lewat rupiah digital, BI ingin memberikan layanan uang digital yang aman, sehingga masyarakat bisa terhindar dari uang digital yang berisiko tinggi.

“Pastinya di sini (CBDC) mudah-mudahan trust sistem. Saat ini memang sudah zamannya digital. Sudah saatnya bank sentral kita ini buat digital money,” ujarnya lagi.

Terkait perkembangannya sendiri, Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono, mengungkapkan bahwa akhir tahun ini BI akan memasuki tahap mengeluarkan white paper (panduan) pengembangan CBDC Rupiah.

Baca Juga: Masih Terima Gaji, Ini Dilema Ibu Bekerja Soal Aturan Cuti 6 Bulan di RUU KIA

Ia mengatakan, panduan ini merupakan langkah besar sebelum memasuki bukti konsep dan memulai langkah untuk menerbitkannya.

“Sekarang BI akan menerbitkan white paper dengan melakukan consultated,” terangnya dalam acara Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (Fekdi) di Bali, Selasa (12/7/2022).

Berikut tadi perbedaan rupiah digital, e-money, dan dompet digital.

Nah, apakah kamu tertarik untuk menggunakan rupiah digital jika sudah resmi diterbitkan?(*)