Find Us On Social Media :

4 Risiko yang Ditanggung Asuransi Jiwa, Salah Satunya Kerugian Akibat Kecelakaan

By Dinia Adrianjara, Minggu, 28 Agustus 2022 | 18:58 WIB

Wajib tahu 4 risiko yang ditanggung dalam asuransi jiwa

Misalnya ketika pemilik asuransi mengalami kecelakaan dalam perjalanan atau menderita penyakit tertentu.

Penyakit dan kecelakaan tentu bukan suatu kesengajaan dan juga tak bisa diprediksi.

Sehingga perusahaan asuransi juga wajib memberi ganti rugi atas kerugian yang dimiliki pemilik asuransi, sesuai perjanjian dalam polis.

2. Kerugian Nyata

Kerugian nyata adalah kerugian yang sifatnya jelas serta bisa diukur jumlah dan batas waktunya.

Berdasarkan kerugian nyata ini, perusahaan asuransi bisa menentukan kapan pemilik asuransi bisa mengajukan klaim asuransi atau kapan penanggung harus membayar klaim tersebut.

Besarnya uang pertanggungan umumnya ditentukan pada awal perjanjian asuransi. Makin tinggi nilai pertanggungan, semakin tinggi juga premi yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Bagaimana Cara Memilih Asuransi Kendaraan yang Tepat? Simak 4 Tipsnya

Contoh ketika pemilik asuransi mengalami kecelakaan hingga menyebabkan cacat total, di mana mengakibatkan pemilik asuransi tak bisa lagi mendapatkan penghasilan.

Kerugian ini bersifat nyata, maka perusahaan asuransi wajib memberikan manfaat sesuai perjanjian dalam polis, baik itu jumlah dan waktu pembayarannya.

3. Kerugian yang Signifikan