Perhatikan Isi Klausul Perjanjian
Dalam sewa-menyewa rumah, biasanya ada surat perjanjian yang harus ditandatangani oleh pihak pemilik dan penyewa rumah.
Surat perjanjian tersebut bersifat mengikat, yang berarti kedua pihak harus memenuhi hak dan kewajibannya masing-masing.
Jika melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan kesepakatan bersama.
Adapun landasan hukum untuk surat perjanjian sewa-menyewa rumah adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Bukan oleh Pemilik.
PP tersebut mengatur soal perjanjian, hak dan kewajiban penyewa dan pemilik bangunan, dan seterusnya.
Baca Juga: Mencium Bau Tak Sedap di Rumah? Ini Cara Agar Rumah Selalu Wangi
Perhatikan Pajak Rumah yang Disewakan
Pemilik rumah yang menyewakan rumahnya harus memperhatikan pembayaran pajak penghasilan yang harus dibayarkan.
Besarannya adalah sepuluh persen dari jumlah bruto nilai penyewaan tanah atau bangunan.
Aturan hukum mengenai pajak tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Shenny Fierdha |
Editor | : | Tentry Yudvi Dian Utami |
KOMENTAR