Parapuan.co - Menyewakan rumah kepada orang lain merupakan cara praktis untuk menghasilkan uang yang bernominal lumayan.
Cukup sewakan rumah kepada mereka yang berminat lalu tetapkan harga dan masa sewa.
Misalnya, rumah disewakan seharga Rp7 juta per enam bulan, atau Rp13 juta per satu tahun.
Penting diingat bahwa harga sewa rumah tergantung ukuran dan tipe rumah serta kebijakan sang pemilik rumah.
Ketika sudah ada yang menyewa rumah tersebut, maka pihak penyewa tentunya wajib membayar sewa dengan disiplin dan menjaga kondisi rumah sebaik-baiknya.
Namun, ada saja pihak penyewa yang lalai merawat rumah, bahkan kabur begitu saja dari rumah sewaannya yang umumnya dikarenakan tak mampu bayar.
Baca Juga: Trik Mendekorasi Rumah Kecil Agar Terlihat Mewah dan Menawan
Lantas, apa yang harus pemilik rumah perhatikan sebelum menyewakan rumah supaya tak mengalami kejadian seperti ini?
Simak penjelasan berikut, dilansir dari Kompas.com.
Gali Informasi Calon Penyewa
Setiap kali ada yang ingin menyewa rumah, maka pemilik rumah harus selalu menanyakan identitas lengkap dan latar belakang calon penyewa.
Ini untuk memastikan bahwa rumah yang disewakan tidak disalahgunakan untuk kegiatan kriminal, misal dijadikan tempat transaksi narkoba.
Pemilik rumah harus spesifikkan pula kriteria orang yang boleh menyewa rumah, misalnya laki-laki atau perempuan saja, keluarga, karyawan, dan seterusnya.
Perhatikan Isi Klausul Perjanjian
Dalam sewa-menyewa rumah, biasanya ada surat perjanjian yang harus ditandatangani oleh pihak pemilik dan penyewa rumah.
Surat perjanjian tersebut bersifat mengikat, yang berarti kedua pihak harus memenuhi hak dan kewajibannya masing-masing.
Jika melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan kesepakatan bersama.
Adapun landasan hukum untuk surat perjanjian sewa-menyewa rumah adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Bukan oleh Pemilik.
PP tersebut mengatur soal perjanjian, hak dan kewajiban penyewa dan pemilik bangunan, dan seterusnya.
Baca Juga: Mencium Bau Tak Sedap di Rumah? Ini Cara Agar Rumah Selalu Wangi
Perhatikan Pajak Rumah yang Disewakan
Pemilik rumah yang menyewakan rumahnya harus memperhatikan pembayaran pajak penghasilan yang harus dibayarkan.
Besarannya adalah sepuluh persen dari jumlah bruto nilai penyewaan tanah atau bangunan.
Aturan hukum mengenai pajak tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan.
Pastikan Rumah dalam Keadaan Baik dan Layak Huni
Pemilik rumah harus memastikan bahwa rumah yang disewakan berkondisi baik dan layak huni.
Rumah tidak boleh bocor saat hujan, saluran airnya tidak boleh tersumbat, dan lainnya.
Kalau rumah lama tak ditempati, maka pemilik rumah harus membersihkan atau bahkan merenovasi rumah jika ada bagian yang rusak.
Dengan begitu, orang jadi tertarik untuk menyewa rumah karena kondisinya baik.
Ketika rumah sudah dihuni oleh penyewa, penyewa pun akan merasa betah.
Baca Juga: Mengenal Ranch Architecture, Inspirasi Hunian Luas Untuk Keluarga
Tetapkan Harga Sewa
Ketika rumah sudah dibersihkan atau bahkan direnovasi, kini saatnya pemilik rumah menetapkan harga sewanya.
Ada sejumlah hal yang harus diperhatikan saat menetapkan harga sewa, seperti strategis atau tidaknya lokasi rumah, ukuran rumah, dan lainnya.
Bandingkan pula harga sewa rumah tersebut dengan harga sewa rumah orang lain yang setipe untuk memastikan apakah harganya sesuai.
Catat Perabot dalam Rumah yang Disewakan
Ada beberapa pemilik rumah yang menyewakan rumahnya dengan sejumlah perabot seperti lemari, meja, dan kursi.
Sebelum menyewakan rumah, catat apa saja perabot yang turut disertakan dalam rumah yang disewakan tersebut.
Ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah ada barang yang hilang ketika penyewa tak lagi tinggal di sana.
Baca Juga: Menata Rumah dengan Teknik Wabi-Sabi dari Jepang, Bagaimana Caranya?
Perhatikan dan catat pula kondisi setiap perabot.
Dengan begitu, jika ada perabot yang rusak karena kelalaian penyewa, maka pemilik bisa meminta penyewa untuk menggantinya dengan harga yang sesuai.
Jika Kawan Puan mau menyewakan rumah, jangan lupa perhatikan poin-poin ini, ya.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Shenny Fierdha |
Editor | : | Tentry Yudvi Dian Utami |
KOMENTAR