Wajib memiliki surat izin perjalanan atau SIKM
Jika Kawan Puan akan melakukan perjalanan nonmudik, maka wajib memiliki printout surat izin perjalanan atau surat izin keluar masuk (SIKM).
Berikut ini cara mendapatkan SIKM bagi pekerja non-formal, masyarakat umum, pegawai pemerintahan dan karyawan swasta:
Baca Juga: Mau Merayakan Lebaran Bersama Keluarga? Ini Panduan Satgas Covid-19
2. Ketentuan surat izin perjalanan
3. Aturan perjalanan dalam dan luar negeri tetap berlaku
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri di masa pandmei Covid-19.
Kemudian, Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional dalam masa pandemi Covid-19.
Penulis | : | Aghnia Hilya Nizarisda |
Editor | : | Aghnia Hilya Nizarisda |
KOMENTAR