Parapuan.co - Terhitung sejak hari ini, 6 Mei 2021, pemerintah telah memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021 sampai 17 Mei mendatang.
Selama itu bandara dan pelabuhan telah ditutup bagi pemudik. Jika ingin nekat ke luar kota lewat jalur darat pun, pemerintah telah menyiapkan sederet sanksi.
Akan tetapi, pemerintah memberikan beberapa pengecualian untuk perjalanan nonmudik alias mendesak. Namun, tentu ada syarat yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Larangan Mudik Berlaku Per Hari Ini, Ini Konsekuensinya jika Nekat!
Pengecualian tersebut berlaku untuk beberapa kondisi seperti bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal.
Selain itu, bagi ibu hamil boleh didampingi 1 orang keluarga. Sedangkan, untuk kebutuhan persalinan boleh ditemani maksimal 2 orang pendamping.
Namun, jika Kawan Puan salah satu yang akan melakukan perjalanan nonmudik untuk keperluan di atas, melansir Kompas.com, ada sederet persyaratan dan ketentuan yang perlu dipenuhi.
Wajib memiliki surat izin perjalanan atau SIKM
Jika Kawan Puan akan melakukan perjalanan nonmudik, maka wajib memiliki printout surat izin perjalanan atau surat izin keluar masuk (SIKM).
Berikut ini cara mendapatkan SIKM bagi pekerja non-formal, masyarakat umum, pegawai pemerintahan dan karyawan swasta:
Baca Juga: Mau Merayakan Lebaran Bersama Keluarga? Ini Panduan Satgas Covid-19
2. Ketentuan surat izin perjalanan
3. Aturan perjalanan dalam dan luar negeri tetap berlaku
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri di masa pandmei Covid-19.
Kemudian, Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional dalam masa pandemi Covid-19.
4. Skrining surat perjalanan dan surat negatid Covid-19
Pemeriksaan dilakukan oleh anggota TNI, Polri, dan pemerintah daerah di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di:
Baca Juga: Bakalan Ketat! Simak Ini 6 Poin Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021
Penulis | : | Aghnia Hilya Nizarisda |
Editor | : | Aghnia Hilya Nizarisda |
KOMENTAR