Parapuan.co - Salah satu fasilitas yang disediakan oleh perusahaan kepada karyawan adalah BPJS Kesehatan.
Jika seorang karyawan mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan dari perusahaan, maka ia tak perlu membayar iuran bulanan secara mandiri.
Sebab perusahaan telah membayarnya dengan cara memotong gaji karyawan. Sehingga gaji yang diperoleh adalah gaji setelah dipotong iuran BPJS Kesehatan.
Lalu, bagaimana jika karyawan resign dari perusahaan tersebut dan tetap ingin menggunakan BPJS kesehatan?
Apabila seorang karyawan resign, perusahaan akan melaporkan ke pihak BPJS terkait supaya kepesertaannya dinonaktifkan, setidaknya untuk sementara.
Kalau sudah begitu, kamu perlu mengaktifkan kembali dan mengubah status kepesertaan dari yang semula kolektif oleh perusahaan jadi mandiri atau perseorangan.
Baca Juga: Tidak Boleh Asal, Ini 5 Cara Tepat Menggunakan Dana Subsidi Pemerintah
Berikut cara mengubah kepesertaan BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri sebagaimana mengutip Tribunnews!
1. Siapkan dokumen
Pertama, persiapkan dokumen yang diperlukan untuk perubahan data kepesertaan BPJS Kesehatan milikmu.
Apabila kamu resign dari suatu perusahaan, sertakan surat keterangan yang menunjukkan bahwa kamu sudah resign.
Lalu, pastikan kamu juga menyiapkan KK (Kartu Keluarga) dan KTP beserta fotokopinya.
Ingat pula untuk membawa kartu BPJS Kesehatan yang lama, buku tabungan, dan pas foto 3x4 sebanyak dua lembar.
2. Datang ke kantor BPJS terdekat
Setelah semua dokumen sudah siap, kamu tinggal datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Pastikan tidak ada dokumen yang tertinggal ketika kamu menuju kantor BPJS Kesehatan untuk mengantre.
Di sana, kamu akan diminta mengisi formulir perubahan kepesertaan, jadi usahakan data-data yang kamu cantumkan benar.
Baca Juga: Tips Memilih Influencer untuk Promosi Bisnis Online dari Pakar
3. Membayar iuran
Langkah terakhir adalah membayar iuran tunggakan jika dianggap memiliki tunggakan.
Lantaran telah resign, perusahaan tentu akan berhenti membayar iuran BPJS Kesehatan bulananmu.
Jadi, mestinya ada beberapa waktu di mana kamu tidak membayar iuran sama sekali.
Di sinilah kamu perlu melunasinya agar bisa melanjutkan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Cukup mudah, bukan? Semoga informasi di atas mempermudah urusanmu, ya. (*)
Penulis | : | Arintha Widya |
Editor | : | Dinia Adrianjara |
KOMENTAR